Kasus 2 Tahun Lalu Terungkap, Suprio Bunuh Fitriani Lalu Menguburnya di Dalam Kamar

Tersangka digelandang aparat Kepolisian menju ruang konferensi pers.(foto:detik)
BLITAR (marwahkepri.com) – Kisah kejam kasus pembunuhan terungkap di Desa Bacem, Ponggok, Blitar, Provinsi Jawa Timur.
Pria kejam tersebut adalah Suprio Handono (31), tega menghabisi nyawa istrinya, Fitriani (21), kemudian mengubur jasadnya di dalam kamar.
Kepolisian Resor (Polres) Blitar, mengungkap kasus mengerikan ini saat menggelar konferensi pers di Mapolres Blitar, Jumat (24/11/2023).
Menurut Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S, pembunuhan tersebut terjadi siang hari pada bulan Oktober 2021, dipicu oleh konflik rumah tangga antara Handono dan Fitriani.
Permasalahan keluarga ini menjadi pemicu terjadinya aksi keji yang dilakukan oleh Handono terhadap istrinya.
Setelah melakukan perbuatan mengerikan tersebut, Handono mengubur jasad Fitriani di dalam salah satu kamar rumah mereka.
Kejadian ini terus tersembunyi hingga rumah tersebut dijual oleh Handono. Saat renovasi dilakukan oleh pemilik baru, muncullah kebenaran yang mengejutkan. Kerangka manusia ditemukan di dalam rumah tersebut, yang kemudian diidentifikasi sebagai jasad Fitriani.
AKBP Danang Setiyo P.S menjelaskan bahwa Handono akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara sekitar 15 tahun.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan termasuk satu buah selimut, kain, anting-anting, dan foto kerangka manusia,” ungkap Kapolres Blitar, dilansir dari Detikjatim, Sabtu (25/11/2023).
Proses hukum akan terus berlanjut, dengan rencana rekonstruksi kejadian untuk memperjelas kronologi peristiwa tersebut.
Meskipun rekonstruksi tersebut belum memiliki jadwal pasti dan masih menunggu penyidikan lebih lanjut, kasus ini telah mengejutkan masyarakat dan menunjukkan sisi gelap dalam dinamika hubungan keluarga yang dapat berujung tragis.MK-nang
Redaktur : Munawir Sani