UMK Natuna Tahun 2024 Diusulkan Sebesar Rp 3.406.575

Disnakertrans Kabupaten Natuna rapat bersama dewan pengupahan, serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kamis (23/11/2023). (Foto: zani)
NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten Natuna mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Sebesar Rp 3.406.575.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna, Hussyaini menyebutkan nilai itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 atas perubahan PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Ini sudah disetujui saat rapat kemarin dengan dewan pengupahan yaitu serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia dan intasnsi terkait,” kata Hussyaini, Jumat (24/11/2023).
Perlu diketahui sambung Hussyaini, hal ini masih sebatas usulan dan belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil rapat dari Provinsi Kepri.
“Hasil ini kita limpahkan ke Gubernur Kepri pada rapat Senin 27 November 2023 mendatang di Batam,” kata Hussyaini mengakhiri.
Sebagai informasi tambahan UMK pada tahun 2023 sebesar Rp 3.337.603. MK/Zani
Redaktur: Munawir Sani