Penyebar Hoaks UAS Dipanggil Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam
BATAM (marwahkepri.com) – Dua tersangka penyebar hoaks terkait Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan nama Bambang Mardianto (39) dan Iswandi (52) telah dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam.
Proses pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik Subdit V Cyber Crime menyatakan bahwa berkasnya telah lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa pelimpahan ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Batam.
Sebelum diserahkan, kedua tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polda Kepri.
“Proses pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara dilakukan sebelum diserahkan. Setelah dinyatakan sehat, mereka kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam,” ungkap Nasriadi, Selasa (21/11/2023).
Adapun BM dalam postingannya di Facebook menarasikan UAS dipanggil polisi karena memberikan bantuan dapur umum kepada masyarakat Rempang. Ia menyebut UAS dipanggil karena memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan.
Sementara pelaku IS memposting di akun TikTok terkait informasi tidak benar bahwa UAS diperiksa Polda Kepri karena memberikan bantuan dapur umum untuk masyarakat Rempang. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani