IFRAME SYNC

Dua WNI Ditangkap di Singapura Saat Mencoba Masuk Secara Ilegal dengan Sampan Bermotor

vjfdgkj

Ilustrasi. (Foto: net)

BATAM (marwahkepri.com) – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan oleh pihak berwenang Singapura karena diduga mencoba memasuki negara tersebut secara ilegal dengan menggunakan sampan bermotor.

Kejadian ini terjadi pada 20 November 2023, ketika sebuah kapal tak dikenal terdeteksi bergerak cepat menuju Tanah Merah Coast Road melalui pengawasan penjaga pantai.

Menurut laporan Straits Times, petugas dari Police Coast Guard (PCG), Divisi Polisi Bedok, Kontingen Gurkha, dan Komando Operasi Khusus terlibat dalam operasi penangkapan tersebut.

Kapal, sebuah sampan fiberglass sepanjang 5 meter yang dilengkapi dengan motor, berhasil diamankan setelah kedua pria WNI berusia 33 dan 36 tahun ditangkap.

Kedua pelaku diduga ditemukan tanpa dokumen perjalanan yang sah dan akan dihadapkan pada dakwaan masuk secara ilegal ke Singapura pada 21 November 2023. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan dan denda, serta menerima hukuman cambuk.

Operasi ini menunjukkan ketatnya pengawasan pihak berwenang Singapura terhadap upaya masuk ilegal ke negara tersebut melalui jalur laut. MK-mun/l6

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f