Diminta Jaga Netralitas selama Pemilu 2024, Ini Larangan Gaya Foto dan Unggahan untuk ASN

Sejumlah gaya yang dilarang dan diperbolehkan digunakan oleh ASN untuk berfoto. (Foto: Metro Jambi)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) diminta untuk menjaga netralitas selama masa Pemilu 2024, dengan sejumlah larangan terkait pose atau gaya foto dan unggahan di media sosial.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan, menyatakan pentingnya sosialisasi aturan ini di setiap instansi untuk memastikan pemahaman ASN.