Persahabatan Berujung Tragedi, Teman Pinjam Utang dengan Syarat Istri “Ditiduri”

Pelaku penikaman di Kalasan, Sleman, dirilis di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023). (f: dtc)
SLEMAN (marwahkepri.com) – Tragedi terjadi di Kalasan, Sleman, ketika pertemanan dua pria berakhir dengan tindakan tragis. Percakapan mengenai utang yang dijawab dengan pernyataan yang menyakitkan membuat D (49) kehilangan kendali dan menusuk temannya MY (49).
Pemicu insiden ini bermula dari niat MY untuk meminjam uang dari D, dengan syarat yang kontroversial, yaitu membayar utang dengan tubuh istri D. Pernyataan ini memicu kemarahan D.
“Hubungan antara korban dan pelaku adalah pertemanan dekat, sering nongkrong bersama, bahkan pernah bekerja bersama. Namun, ada perasaan sakit hati dari pelaku terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Selasa (14/11/2023).
Kasat Reskrim menyebutkan, “Dalam konteks peminjaman uang, korban memberikan syarat yang merendahkan diri. Dia berkata, ‘boleh aku pinjam uang, tapi istri kamu harus saya pakai atau berhubungan tubuh dengan saya.'”
Pernyataan menyakitkan itu terus menghantui pikiran D. Saat keduanya bertemu untuk minum bersama pada Sabtu (12/11) lalu, D yang tidak bisa melupakan perkataan tersebut, akhirnya meledak emosinya. D menusuk MY dengan pisau yang tersedia di lokasi.
“Pelaku tiba-tiba teringat perkataan yang menyakitkan itu, lalu menusuk korban dengan pisau di ulu hati, perut, dan tangan kiri korban,” ungkap AKP Riski Adrian.
Dalam serangan berdarah itu, D menggunakan dua pisau, satu di antaranya tertinggal di tubuh MY karena kedalaman tusukan. Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka parah tersebut.
D mengakui bahwa pertengkaran itu berawal dari tawaran utang MY, tetapi dia merasa sakit hati dengan syarat yang diajukan oleh temannya.
“Dia bilang, ‘istrimu boleh pinjam uang sebanyak mungkin, tapi bayar utang beda.’ Saya tidak suka. Meskipun penghasilan saya terbatas, saya masih mampu menafkahi,” kata D yang bekerja sebagai tukang servis elektronik.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan berisiko mendapat hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.