IFRAME SYNC

Sanksi Bagi ASN yang Tidak Netral dalam Pemilu : Perlukah?

Kepala BKPSDM Natuna Alim Sanjaya

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna Muhammad Alim Sanjaya. (Foto : Nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di Kabupaten Natuna dihimbau untuk menjaga netralitas.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menekankan pentingnya sikap netral bagi seluruh pegawai.

“ASN dan pegawai non-ASN wajib netral,” tegas Alim, Selasa 14 November 2023.

Netralitas kata Alim, mencakup ketidak berpihakan terhadap calon dan tidak mempengaruhi pihak lain dalam memilih.

Alim menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ini akan berkonsekuensi pada sanksi administrasi dan pidana.

Sanksi administrasi melibatkan hukuman kedisiplinan, sedangkan sanksi pidana dapat mencakup hukuman penjara.

Upaya ini dilakukan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.

Kendati demikian, muncul pertanyaan seputar efektivitas sanksi ini dalam memastikan netralitas.

Apakah sanksi administrasi dan pidana cukup mampu menekan potensi pelanggaran netralitas? Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap ASN yang tidak netral benar-benar efektif.

Dalam menghadapi Pemilu, menjaga netralitas ASN dan pegawai non-ASN menjadi hal krusial untuk menjamin proses demokrasi yang bersih dan adil.

Meski sanksi diumumkan sebagai langkah tegas, implementasinya perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian atau kesan ketidakadilan di kalangan pegawai.MK-nang

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f