IFRAME SYNC

Tempelkan Kelamin di Al-Qur’an, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Nauval jadi tersangka penodaan agama (Foto: Tangkapan layar media sosial)

SUMBAR (marwahkepri.com) – Pria berusia 18 tahun di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Nauval Wira Hakim, telah ditangkap setelah melakukan aksi kontroversial menempelkan kelamin ke Al-Qur’an yang kemudian menjadi viral.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Nauval ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Aksi kontroversial ini melibatkan onani dan direkam oleh Nauval melalui ponselnya sebelum dia menempelkan kelaminnya ke Al-Qur’an.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre Jr, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 156 a tentang penodaan agama.

Sebelumnya, foto dan video aksi Nauval menempelkan kelamin ke Al-Qur’an tersebar luas, dan setelah menjadi viral, pihak berwajib segera mengambil tindakan.

Pelaku ditangkap di rumahnya dan saat ini sedang menjalani serangkaian pemeriksaan untuk pengembangan kasus ini. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f