Akademisi dan Aktivis Bahas Kesetaraan Akses dan Potensi Pertambangan Minyak Bumi Sumur Tua di Riau
PEKANBARU (marwahkepri.com) – Para akademisi dan aktivis di Riau membuat pertemuan penting guna membincang quo vadis tinggalan sumur tua sisa ekploitasi minyak yang terbengkalai di wilayah ini.
Pertemuan dua arus pikiran itu dikemas dalam diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kesetaraaan Akses dan Peluang: Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Sumur Tua dan Masyarakat Lokal” di Norma Coffee, Pekanbaru, Sabtu (11/11/2023).
“Pada hari ini, kita menghadirkan dua kekuatan; aktivis dan akademik. Tujuannya untuk membuat faktor getar agar nanti ke depannya bisa membentuk koperasi sebagai wadah yang melaksanakan pengelolaan minyak sumur tua sesuai permen ESDM No. 8 Tahun 2008,” demikian kalimat pembuka dari Prof. Dr. Yusmar Yusuf, M. Phil, seorang sesepuh akademisi Riau dan budayawan progresif –altenatif yang terlibat menginisiasi pertemuan ini.
FGD menampilkan dua pemateri yakni Dr. Ir. Said Zul Amraini, S.T., M.T mewakili klan akademisi dari Fakultas Teknik Universitas Riau (UNRI), dan Agoes Budianto, aktivis Kota Dumai yang bertindak sebagai Direktur Eksekutif Inisiator Masyarakat Pengusahaan Pertambangan Minyak Sumur Tua Hulu Rokan. Diskusi berlangsung hangat, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.25 WIB.
Pemateri pertama, Dr. Said Zul Amraini menyampaikan beberapa poin penting, antara lain definisi sumur minyak bumi, peran kontraktor atau pelaksana, pembentukan KUD dan BUMD, persetujuan menteri, dokumen administrasi dan teknis, teknologi yang digunakan, analisis SWOT, dan persetujuan dengan kontraktor.
Sementara Agoes Budianto, sebagai pemateri kedua, menyoroti dasar hukum Permen ESDM No. 8 Tahun 2008, kondisi di beberapa daerah yang sudah mengelola sumur tua secara mandiri, potensi lahan Duri Field, dan rencana aksi untuk mengoptimalkan pengelolaan SDA oleh masyarakat.
Dari notula yang diterima redaksi Oiketai.com, dapat disimpulkan bahwa FGD ini membahas strategi pengelolaan minyak sumur tua di Indonesia. Dalam acara ini, berbagai pandangan dan pertimbangan dibagikan oleh para akademisi dan aktivis yang hadir, di antaranya Ir. Warman Fatra, S.T., M.T; Agoes Budianto (pemateri); Genot Widjoseno; Prof. Dr. Yusmar Yusuf, M. Phill; Dr. Dody Haryono, S.H; Dr. Ir. Said Zul Amraini, S.T., M.T (pemateri); Dr. Yanuar Hamzah; dan Zulfan.
Ir. Warman Fatra, S.T., M.T, menyoroti urgensi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 8 Tahun 2008, yang menurutnya muncul sebagai respon terhadap kekurangan produksi. Dia menekankan pertumbuhan kebutuhan BBM yang terus meningkat, mencapai 1,25 juta barel per hari. Selain itu, Warman Fatra mempertanyakan kemampuan KUD dalam mengurus perizinan dan administrasi, sambil menyuarakan perlunya revisi pada peraturan tersebut.
Agoes Budianto, menyuarakan pentingnya kajian komprehensif dalam pembangunan dan menegaskan bahwa masalah kualitas minyak tidak perlu dikhawatirkan karena ada pihak yang menampung. Ia juga mengusulkan agar kajian ekonomi dimatangkan dan merencanakan untuk mengusahakan Dana Bagi Hasil (DBH) hulu dan hilir.
Sementara Genot Widjoseno menyoroti pandangan bahwa terkadang teknologi primitif dapat lebih efektif, dan adanya aturan dapat menghambat kreativitas masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Kemudian, Prof. Dr. Yusmar Yusuf, M. Phill, menekankan pentingnya kekuatan negara dan menciptakan getaran positif. Ia mendorong untuk menghindari praktik copy-paste dan menyarankan studi banding ke tempat yang telah berhasil.
Lalu Dr. Dody Haryono, S.H, mengingatkan agar tindakan yang diambil tidak melanggar hukum lain. Ia menekankan perlunya pemenuhan syarat administrasi, pendekatan emosional terhadap pihak terkait, dan pembentukan KUD yang tidak salah prosedur.
Dr. Ir. Said Zul Amraini, S.T., M.T, menyoroti pentingnya strategi untuk mendapatkan data yang mungkin disembunyikan.
Dr. Yanuar Hamzah berpandangan, perlunya strategi matang dengan kajian akademik dan pengembangan teknologi. Ia mengusulkan presentasi yang melibatkan multi disiplin dan didukung oleh data valid.
Terakhir, Zulfan berpendapat bahwa hak yang diambil sejalan dengan peraturan negara, menekankan pentingnya tetap fokus, berpartisipasi dengan menyurat kepada pihak terkait, dan menyoroti informasi dari Rohil yang masih dalam tahap pengajuan.
Diskusi ini menghasilkan berbagai pandangan dan pertimbangan yang dapat menjadi dasar untuk perbaikan dan pengembangan lebih lanjut dalam pengelolaan minyak sumur tua di Indonesia dan Riau khususnya. MK-r
Redaktur: Munawir Sani