IFRAME SYNC
Joko Widodo

Presiden Republik Indonesia Jolo Widodo.FOTO/SETPRES

JAKARTA (marwahkepri.com) – Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini berlaku mulai 31 Oktober 2023.

Langkah ini menandai era baru dalam kesetaraan hak dan kesejahteraan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu poin utama dalam undang-undang ini adalah pemberian jaminan pensiun kepada ASN dan PPPK.

Menurut Pasal 21 ayat (6) UU tersebut, jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah pegawai ASN atau PPPK berhenti bekerja. Namun, yang membuat kebijakan ini menonjol adalah pendekatan yang diambil dalam pembiayaannya.

Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan skema defined contribution, sebuah pendekatan yang menempatkan tanggung jawab investasi pada pegawai ASN dan PPPK.

Dalam sistem defined contribution, pegawai ASN dan PPPK diharuskan menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan. Dana ini akan diakumulasikan selama masa kerja dan diharapkan dapat memberikan pengembalian yang cukup untuk membiayai pensiun dan hari tua mereka.

Pendekatan ini memberikan keleluasaan kepada pegawai untuk mengelola dana pensiun mereka sendiri dan membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo investasinya.

Pemberlakuan defined contribution tidak hanya sekadar kebijakan pensiun baru. Hal ini juga merupakan langkah maju menuju kesetaraan hak di antara ASN dan PPPK, dua kelompok pegawai yang sebelumnya memiliki perbedaan signifikan dalam hal jaminan pensiun.

Dengan pendekatan ini, pemerintah memberi pengakuan atas kontribusi pegawai ASN dan PPPK dalam mengelola masa depan finansial mereka sendiri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa sistem defined contribution akan menciptakan satu sistem kesejahteraan yang merangkul ASN dan PPPK.

Peserta di dalam sistem ini dapat memantau pertumbuhan investasi dan mengambil keputusan yang bijaksana terkait pengelolaan dana pensiun mereka.

Dengan demikian, keberlanjutan dan keamanan finansial di masa pensiun dapat dijamin sesuai dengan kebijakan yang telah diatur.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 juga memberikan penghargaan dan pengakuan kepada pegawai ASN melalui berbagai komponen, termasuk penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Dengan demikian, ASN dan PPPK tidak hanya dijamin keberlanjutan finansial, tetapi juga diberikan pengakuan dan apresiasi atas kontribusi mereka dalam membangun negara.

Dengan langkah-langkah progresif ini, pemerintah Indonesia tidak hanya menciptakan kesetaraan hak di antara ASN dan PPPK, tetapi juga memperkuat sistem kesejahteraan bagi para pegawai negeri.

Keberlanjutan dan keadilan dalam sistem pensiun adalah langkah penting menuju masa depan yang lebih stabil dan sejahtera bagi semua pegawai pemerintah.***

Redaktur : Munawir Sani 

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f