Presiden Jokowi Teken UU ASN, Bagaimana Jadinya Nasib Honorer ?
JAKARTA (marwahkepri.com) – Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Undang-undang ini memberikan fondasi hukum yang kuat untuk mengatur berbagai aspek terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Salah satu poin penting yang diatur dalam UU ini adalah penataan tenaga honorer, yang secara resmi disebut non-ASN, di instansi pemerintah.
Pokok-Pokok Pengaturan UU ASN
UU ASN menguatkan pengawasan terhadap Sistem Merit, menetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta memperhatikan kesejahteraan PNS dan PPPK.
Selain itu, UU ini juga mengatur penataan tenaga honorer dan mengusung digitalisasi Manajemen ASN, termasuk transformasi komponen Manajemen ASN.
Deadline Penataan Tenaga Non-ASN
Pasal 66 UU ASN menetapkan bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Proses penataan ini melibatkan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Dalam konteks ini, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin agar proses penataan berjalan lancar dan tepat waktu.
Peran Kementerian PANRB
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni, menjelaskan bahwa teknis lengkap penataan tenaga honorer akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Rancangan PP tersebut sedang dalam proses revisi agar sesuai dengan UU ASN yang baru disahkan. Meskipun progresnya mencapai 70%, Kementerian PANRB menargetkan penyelesaian revisi ini pada akhir tahun 2023.
Penyelamatan Nasib Tenaga Honorer
Salah satu aspek penting dari UU ASN terbaru adalah penyelamatan terhadap nasib 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Sebelumnya, nasib mereka terkatung-katung karena pemerintah merencanakan penghapusan status tenaga honorer pada November 2023.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa kebijakan Presiden Jokowi mengenai masalah tenaga honorer ini mencakup prinsip tidak ada PHK massal, tidak ada penurunan pendapatan, dan tidak ada pembengkakan anggaran pemerintah.
Dengan demikian, UU ASN terbaru memberikan harapan bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia untuk memiliki status yang lebih jelas dan kesejahteraan yang lebih baik.
Namun, penting bagi pemerintah untuk menjaga komitmen mereka dalam melaksanakan penataan tenaga honorer sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.***
Redaktur : Munawir Sani