Bawaslu Karimun Turunkan Puluhan Spanduk Langgar Peraturan

Sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) calon peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Karimun diturunkan karena tidak sesuai ketentuan, Senin (30/10/2023). (Foto: fery)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) calon peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Karimun diturunkan karena tidak sesuai ketentuan, Senin (30/10/2023).
Komisioner Bawaslu Karimun Nurul mengimbau personel yang bertugas agar bekerja tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik.
“Untuk lokasi dan APS yang akan ditertibkan mengacu pada rekomendasi dari panwascam masing-masing kecamatan, untuk eksekutor dari tim terpadu Kabupaten Karimun dibawah kendali Satpol PP kabupaten,” jelasnya.
Alat peraga kampanye yang diturunkan Bawaslu Karimun berupa baliho APS yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun mengatakan APS di wilayah Kecamatan Karimun yang ditertibkan seperti di sepanjang traffick light Gereja HKBP Kelurahan Kapling sampai dengan traffcik light RSUD M. Sani terdapat sebanyak 10 spanduk dan banner.
Selanjutnya di simpang tiga SMAN 2 Karimun terdapat 12 APS bentuk spanduk, dan di sepanjang Jl. Teluk Air sampai Traffic light Sungai Ayam terdapat 4 APS bentuk spanduk dan banner. Terakhir di Coastal Area ada 8 APS bentuk spanduk yang diturunkan.
“Dalam penertiban alat peraga sosialisasi personel dari Polres Karimun hanya mengamankan, tidak ikut melakukan eksekusi,” tutup kasat reskrim. MK-feri
Redaktur: Munawir Sani