IFRAME SYNC

Tak Rela Anaknya Dicabuli, Ibu di Sekupang Laporkan Pacar Anaknya ke Polisi

Pelaku MIH (21) saat diamankan di Polsek Sekupang, Minggu (22/10/2023). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pemuda berinisial MIH (21) ditangkap polisi diduga karena mencabuli pacarnya yang masih berstatus pelajar SMA berusia 16 tahun.

“Pelaku MIH diamankan unit Reskrim usai menerima laporan dari orangtua korban,” kata Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizky Saputra, Senin (30/10/2023).

Rizky menjelaskan kasus tersebut terungkap bermula ketika ibu korban mencurigai anaknya itu belum pulang ke rumah saat dirinya pulang bekerja. Sesampai korban di rumah, ibunya langsung memeriksa handphone miliknya.

“Ibu korban pulang dari bekerja dan sesampainya di rumah, ia tidak menemukan anaknya. Setelah korban pulang ke rumah kemudian ibunya mengecek handphone milik korban dan ditemukan video antara korban dan MIH berduaan di dalam sebuah kamar,” sebut Rizky.

Dari keterangan korban usai didesak ibunya, dia mengaku berpacaran dengan pelaku MIH. Korban juga mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.

“Menurut keterangan korban mengaku bahwasannya MIH dan korban sudah berpacaran hampir 2 bulan dan sudah berhubungan badan sebanyak 4 kali di kos pelaku,” ujarnya.

Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. Pelaku kemudian diamankan polisi tanpa perlawanan di kos miliknya pada Minggu (22/10/2023).

“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MIH dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 15 miliar. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f