IFRAME SYNC

Pasutri Penyalur PMI Ilegal ke Singapura Ditangkap, 18 Perempuan Diselamatkan

Pasangan suami istri MT (59) dan YM (36) tangkap Polresta Barelang karena diduga menjadi pengurus PMI Ilegal, Rabu (25/10/2023). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Satreskrim Polresta Barelang membongkar penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Ruko Orchard Park, Kota Batam dan mengamankan sepasang suami istri yang menjadi pengurus PMI ilegal.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan dalam pengungkapan itu ditemukan 19 orang perempuan. Mereka rencananya akan dipekerjakan di Singapura.

“Dalam pengungkapan pada Rabu (25/10/2023) itu pengurus yang merupakan pasangan suami istri yakni MT (59) dan YM (36) kami amankan,” kata Kompol Budi, Sabtu (28/10/2023).

Budi menyebut pasangan suami istri itu melakukan penampungan dan penempatan PMI ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi. Para pelaku diketahui berkomunikasi langsung dengan agensi di Singapura.

“Setelah kita cek penampungan tersebut tak dilengkapi dokumen resmi. Para calon PMI ilegal yang semuanya berjenis kelamin perempuan ini akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Singapura,” ujarnya.

Belasan perempuan calon PMI ilegal itu berasal dari berbagai daerah yakni Jatim, NTT, Sulawesi Utara, Jakarta, Aceh, Jawa Tengah, Jabar, dan NTB. Mereka diketahui ditampung oleh sebuah perusahaan yang dipimpin oleh pasangan suami istri tersebut.

“Jadi dengan perusahaan yang dipimpin kedua pelaku itu melakukan perekrutan belasan PMI itu dari daerah asal. Kemudian di Batam ditampung baru diberangkatkan ke Singapura melalui pelabuhan internasional Batam,” ujarnya.

Budi mengungkapkan para PMI ilegal itu setelah bekerja diwajibkan mencicil biaya yang telah dikeluarkan para pelaku. Uang yang diserahkan itu bervariasi mulai dari 500-700 dolar Singapura.

“Kalau yang sudah pernah kerja atau direkrut diwajibkan membayar 700 dolar Singapura. Untuk baru pertama kali 500 dolar Singapura. Jika dirupiahkan sekitar Rp 5-7 juta lebih. Itu dipotong para pelaku selama 4 bulan,” ujarnya.

Kedua pasangan suami istri itu kini telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh polisi. Pada pengungkapan itu Polisi juga menyita belasan paspor korban, dua handphone pelaku dan ATM untuk transaksi kedua pelaku.

Keduanya kini terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f