Komplotan Pemalsu Dokumen di Batam Ditangkap, Sudah Produksi Ratusan Lembar
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap lima orang yang terlibat pemalsuan dokumen seperti ijazah, kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM) di Kota Batam.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, S.I.K., mengatakan kelima orang tersebut terdiri dari dua orang calo dan tiga orang pembuat dokumen palsu.
“Lima orang tersangka yang ditangkap berinisial DO (26), DS (23), AH (39), SI (29) dan JE (29). Mereka ini tugasnya dibagi-bagi, ada yang jadi pembuat dokumen palsu dan ada yang sebagai calo,” jelas Kasatreskrim Polresta Barelang, Sabtu (28/10/2023).
Ia menjelaskan, para tersangka ini diketahui telah melaksanakan aksinya lebih kurang selama satu hingga tiga tahun dan sudah memproduksi lebih dari ratusan lembar.
Selanjutnya ia mengatakan, dari pengakuan tersangka, dokumen palsu tersebut biasanya dipesan oleh warga yang hendak bekerja.
“Pemesan dokumen itu biasanya untuk kebutuhan melamar kerja di sebuah perusahaan. Biasanya mereka yang tidak tamat sekolah, sehingga memesan untuk kebutuhan itu,” jelasnya.
Dari keterangan para tersangka, mereka memberikan harga yang bervariasi untuk pembuatan dokumen palsu tersebut mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu tergantung dari dokumen yang diminta.
Ia menyebut saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan tersangka lainnya. Para tersangka juga mengaku, keahlian memalsukan dokumen itu dari belajar secara mandiri di internet.
“Masih kami dalami keterlibatan tersangka lain. Dari keterangan tersangka, keahlian membuat dokumen palsu mereka belajar secara mandiri di internet,” tutupnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani