IFRAME SYNC

Tak Jera, Remaja Berstatus Residivis Ini Kembali Curi Motor di Bengkong

Pelaku pencurian menjalani pemeriksaan di Polsek Bengkong. (Foto: ulasan)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang residivis yang masih di bawah umur berinisial MF (17) kembali berulah.

Baru 5 bulan bebas dari penjara, MF kembali melakukan pencurian sepeda motor. Kali ini pencurian dilakukan bersama rekannya N (15) yang baru pertama kali melakukan pencurian.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir menyebut pelaku MF melakukan pencurian sepeda motor di Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong pada Minggu (22/10/2023). Pelaku mengambil motor Honda beat yang tengah terparkir di depan rumah korban.

“Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan pelaku MF, ia merupakan residivis tindak pidana curanmor dengan vonis penjara 10 bulan. Kasusnya dulu ditangani Polsek Batam Kota, ia bebas bulan Mei 2023 lalu,” kata Doddy, Kamis (26/10/2023).

Kronologi pencurian sepeda motor MF itu terjadi saat korban selepas pulang kerja memarkirkan sepeda motor dalam keadaan terkunci di samping rumahnya. Kemudian istirahat.

Saat Minggu (22/10/2023) pagi sekitar pukul 06.00 WIB korban bersama suaminya melihat motor mereka telah hilang,” ujarnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong. Akibat kejadian itu kerugian korban mencapai Rp 4 juta.

“Kerugian korban sebesar Rp 4 juta. Motor korban masih kredit. Usai mendapatkan laporan unit reskrim langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Hasil penyelidikan pelaku MF diketahui keberadaannya di daerah Nagoya, Batu Ampar. Polisi kemudian menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat.

“Hasil pemeriksaan pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya MF dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana penjara 7 tahun. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f