Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 19 Miliar ke Malaysia Digagalkan Bea Cukai Kepri
KARIMUN (marwahkepri.com) – Penyelundupan besar-besaran benih lobster senilai Rp 19 miliar ke Malaysia berhasil digagalkan oleh satuan patroli Bea Cukai Kepulauan Riau. Penindakan ini dilakukan bekerja sama dengan Lantamal IV, Bakamla RI, dan BAIS TNI.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo, sebanyak 123.082 ekor benih lobster diamankan.
Adapun jenis lobster yang diselundupkan mencakup lobster Pasir sebanyak 105.047 ekor dengan nilai Rp 15.757.050.000, dan lobster Mutiara sebanyak 18.035 ekor dengan nilai Rp 3.607.000.000.
Informasi mengenai rencana pengangkutan benih lobster menggunakan High Speed Craft (HSC) membuat tim satuan patroli laut BC Kepri, Lantamal IV, Bakamla RI, dan BAIS TNI bergerak cepat.
Koordinasi dan penjagaan dilakukan di titik-titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku. Pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, satgas patroli laut berhasil mengamati sebuah speedboat yang dicurigai membawa benih lobster di Perairan Pulau Geranting.
Meskipun terjadi kecelakaan yang membuat speedboat penyelundup terkena karang, pelaku berhasil melarikan diri. Namun, setelah pengejaran intensif, speedboat berhasil diamankan di Perairan Pulau Kepala Jerih pada pukul 03.00 WIB.
Priyono Triatmojo mengungkapkan, modus penyelundupan benih lobster ini sering terulang dan berpotensi merugikan negara secara materil dan non-materil.
Tingginya tingkat kematian benih lobster juga menjadi alasan serius untuk mengambil tindakan tegas terhadap penyelundupan ini. Selain kerugian materil, penyelundupan benih lobster juga mengancam keseimbangan alam dan budidaya yang dilakukan oleh nelayan lobster.
Dalam upaya melindungi negara dan masyarakat dari masuk serta keluarnya barang-barang ilegal, Kanwil DJBC Khusus Kepri bersama TNI-AL, Bakamla RI, dan BAIS TNI akan terus memperkuat sinergi antar instansi.
“Kita harapkan tindakan tegas ini menjadi contoh bagi para pelaku penyelundupan dan memberikan efek jera bagi mereka yang berniat melanggar hukum serta merugikan negara dan masyarakat,”pungkas Priyono.MK-RCM
Redaktur : Munawir Sani