IFRAME SYNC

Bawaslu Copot Alat Peraga Sosialisasi Tak Sesuai Ketentuan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan, Rabu (25/10/2023). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan, Rabu (25/10/2023).

Komisioner Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin mengatakan ini adalah rangkaian dari kegiatan Bawaslu sebelumnya, dimana Bawaslu sudah menyurati partai-partai politik terkait pemasangan alat peraga sosialisasi yang sudah dilakukan sejak bulan Februari sampai 10 Oktober 2023.

“Saya berterimakasih kepada OPD yang sudah hadir untuk kegiatan ini dan saya mengucapkan terimakasih kepada Polresta Barelang karena sudah menyambut baik kegiatan ini yang dilaksanakan di 9 lokasi di Kota Batam,” kata Zainal Abidin.

Sementara Sekda Kota Batam H. Jefridin, M.Pd mengatakan kegiatan hari ini masuk dalam rangkaian kegiatan menghadapi pemilu tahun 2024.

“Yang saya sampaikan penting untuk disampaikan kepada partai politik sebelumnya. Apabila ada yang protes silahkan disampaikan dengan baik, mari kita bantu Bawaslu bukan hanya sebagai tanggungjawab Bawaslu namun juga tanggungjawab kita bersama,” kata sekda.

Adapun alat peraga yang boleh dilepas yakni baliho atau spanduk yang ada kotak suara dengan simbol contreng, baliho atau spanduk adanya nomor urut, baliho atau spanduk bergambar paku coblos dan baliho atau spanduk yang di pasang di tempat umum.

Kegiatan penertiban alat peraga akan dilanjutkan kembali pada Selasa (31/10/2023) mendatang. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f