IFRAME SYNC

Polisi Temukan Puluhan Amunisi Peluru di Kantor Jaya Putra Kundur

Satreskrim Polresta Barelang menemukan puluhan butir peluru senjata api saat melakukan penggeledahan di kantor PT. Jaya Putra Kundur, Senin (16/10/2023). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Satreskrim Polresta Barelang menemukan puluhan butir peluru senjata api saat melakukan penggeledahan di kantor milik pengusaha tersangka penggelapan di Batam.

Kantor tersebut milik pengusaha bernama Tedy Johanes dan Johanes, keduanya diketahui sebagai tersangka kasus penggelapan 10 unit rumah toko (ruko).

“Jadi saat penggeledahan di kantor Jaya Putra Kundur (JPK) milik Tedy Johanes dan Johanes kami menemukan 75 amunisi. Amunisi itu terdiri dari 50 peluru tajam dan 25 peluru karet,” Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Selasa (17/10/2023).

Puluhan amunisi yang ditemukan itu bersama beberapa barang bukti kasus penggelapan. Polisi juga menduga senjata api dari amunisi itu dibawa atau disembunyikan kedua pengusaha itu.

“Jadi amunisi yang ditemukan itu untuk senjata api jenis pistol. Saat pengecekan hanya amunisi saja, diduga senjata api sudah dibawa atau disembunyikan. Kami juga sudah cek izin amunisi tersebut dan tidak ditemukan,” ujarnya.

“Kedua pelaku itu melanggar Undang-undang Darurat itu sanksi hukuman maksimal 20 tahun,” tambahnya.

Kedua pengusaha yakni Tedy Johanes dan Johanes telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang pada kasus penggelapan sertifikat Ruko senilai Rp 19,5 miliar. Kedua pengusaha itu juga sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri atas kasus perlindungan konsumen dengan kerugian korban mencapai ratusan miliaran rupiah.

“Jadi yang ditangani Satreskrim adalah kasus berbeda yang dengan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri, di polda kasus perlindungan konsumen. Kasus yang kami tangani ini merupakan kasus penggelapan dengan kerugian korban Rp 19,5 miliar,” kata Budi.

Budi menyebut kedua pengusaha itu dilaporkan oleh korbannya karena tak menyerahkan 10 sertifikat ruko tiga lantai di kawasan Mitra Raya 2. Padahal 10 unit ruko itu telah dibayar lunas oleh korbannya.

“Kedua pelaku yakni Teddy Johanis dan Johanis sudah ditetapkan DPO. Mereka ditetapkan DPO pada Senin (16/10/2023) kemarin,” ujarnya.

Kasatreskrim Polresta Barelang itu menyebut hasil penelusuran pihaknya, kedua pengusaha itu diketahui keberadaannya di Singapura. Polisi akan berkoordinasi dengan Divhubinter untuk red notice keduanya.

“Terlapor Teddy Johannes dan bapaknya Johanes masih DPO. Kedua pelaku diketahui berada di luar negeri yakni berada di Singapura,” ujarnya.

“Untuk dua orang pelaku itu Kami berharap mereka kooperatif untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan kasus tersebut,” tambahnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f