Lama Tak Terdengar, Polisi Tangkap Lagi Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia
BATAM (marwahkepri.com) – Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK memimpin konferensi pers pengungkapan pelaku penempatan PMI non prosedural dengan tujuan negara Malaysia, Senin (16/10/2023).
Adapun pelaku yang diamankan berinisial HE (49) dan NB (48) dengan korban berjumlah 4 orang berinisial M, I, AR dan J.
Kejadian berawal pada Selasa (19/9/2023) lalu yang mana pada saat itu telah diamankan 4 orang calon PMI dan 1 orang pelaku atas nama NB oleh anggota Polsek Bandara Hang Nadim.
Selanjutnya anggota Polsek Bandara Hang Nadim menghubungi anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja untuk melakukan pengembangan yang mana terhadap pelaku HE yang berada di wilayah Lubuk Baja.
Kemudian tim melakukan serangkaian penyelidikan di perumahan Windsor Park dan mengamankan lagi 1 orang pelaku HE.
HE lah yang menyuruh NB untuk menjemput 4 calon PMI yang datang dari Surabaya ke Batam, selanjutnya pelaku NB dan HE bersama 4 orang calon PMI dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk diproses lebih lanjut.
Adapun para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu per orang.
Para korban kenal dengan pelaku NB dari NS yang kini berstatus DPO. NS adalah perekrut yang mengurus keberangkatan korban dari Surabaya, dan memberikan nomor telepon pelaku NB untuk bertemu dengan para korban.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit handphone, beberapa paspor, beberapa lembar boarding pass Lion Air, 1 unit mobil, STNK dan kunci mobil.
Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani