IFRAME SYNC

Kapolresta Barelang Sayangkan Aksi Unjuk Rasa IKABTU, Himbau Ajukan Pra Peradilan Bila Tak Puas

kapl

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menyangkan adanya aksi unjuk rasa yang digelar IKABTU (Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara) di depan Polresta Barelang, Senin (16/10/2023). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menyangkan adanya aksi unjuk rasa yang digelar IKABTU (Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara) di depan Polresta Barelang, Senin (16/10/2023).

Ia menyebut negara Indonesia adalah negara hukum dan mempersilahkan tersangka untuk menghormati, mematuhi dan menjalani proses hukum yang sudah berjalan.

“Tidak perlu mengerahkan massa, hal seperti itu namanya mau intervensi proses penegakan hukum, takutnya akan menambah masalah. Mungkin awalnya unjuk rasa dengan tertib dan bisa disusupi oleh provokator yang tidak bertanggungjawab dan mungkin akan menjadi unjuk rasa yang rusuh atau anarkistis dan korlapnya harus bertanggungjawab kalau hal tersebut terjadi,” kata kapolres.

“Jadi perkara tersebut sudah kita proses sesuai SOP yang ada sesuai dengan tahapan-tahapan proses penyidikan dan penetapan tersangka bahkan sebelum penetapan tersangka para pihak yaitu korban 14 orang sudah kita pertemukan 2 kali untuk mediasi namun tidak ada kata sepakat sehingga proses hukum tetap kita lanjutkan sesuai prosedur dan tersangka Roma Nasir Hutabarat kita persangkakan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP,” tuturnya.

Adapun unjuk rasa yang digelar terkait penetapan direktur PT BRB (Batam Riau Bertuah) Roma Nasir Hutabarat sebagai tersangka atas kasus kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetor konsumen kepada PT BRB.

Dalam unjuk rasa tersebut, IKABTU meminta kepada Polresta Barelang untuk melakukan Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap dugaan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan tersangka atas nama Roma Nasir Hutabarat, kemudian meminta kepada Polresta Barelang untuk melakukan mediasi kembali perkara penipuan dan atau penggelapan tersebut serta akan melakukan pra peradilan.

“Dengan alasan bahwa PPJB antara pengembang dijadikan sebagai tersangka dengan pembeli unit ruko sebagai pelapor adalah ranah hukum perdata bukan pidana,” kata Mangihut Rajagukguk dalam orasinya.

Namun Polresta Barelang akan terus menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku dan jika ada pihak yang merasa proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum maka dipersilahkan untuk mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Batam. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f