IFRAME SYNC

Berpura-pura jadi Tukang Pijat, Tiga Pemuda di Batam Malah Peras WN Singapura

ruti

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK berbincang dengan salah satu pelaku pemerasan, Senin (16/10/2023). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Tiga orang pemuda berinisial TK (23), B (24) dan H yang masih dalam pencarian tega melakukan pemerasan kepada JO yang merupakan warga negara Singapura.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK menjelaskan kejadian berawal pada Minggu (3/9/2023) sekira pukul 18.00 WIB, pelaku menghubungi korban inisial JO untuk pijat sehingga pelaku menjemput korban di Nagoya Thamrin dan membawa ke salah satu hotel.

“Setelah di dalam kamar, korban pun disuruh untuk membuka baju agar dapat dipijit. Sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban sedang dipijit tiba-tiba datang 2 orang laki-laki masuk ke dalam kamar dan mengancam korban untuk memviralkan serta meminta uang kepada korban,” jelas kapolsek, Senin (16/10/2023) di Mapolsek Lubuk Baja.

Selanjutnya salah satu pelaku mengambil isi dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp satu juta, 600 Dollar Singapore serta 3 buah kartu kredit dan 1 unit handphone Samsung Flip 3. Setelah berhasil, para pelaku pun langsung melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di dalam kamar.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.720.000,- dan handphone Samsung Flip 3.

Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik sekira pukul 23.00 WIB mendatangi hotel guna melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berinisial TK berada di Bukit Senyum dan berhasil dilakukan penangkapan.

Setelah dilakukan pengembangan, didapati pelaku lainnya yang berinisial B pada Sabtu (7/10/2023) akan meninggalkan Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim.

Atas informasi tersebut, tim meminta data manifest penumpang yang akan berangkat dari Bandara Hang Nadim dan didapati bahwa pelaku B akan berangkat menuju ke Medan. Pelaku pun berhasil diamankan di Ruang Tunggu Gate A6 Bandara Hang Nadim.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK mengatakan para pelaku awalnya mencari korban melalui aplikasi online W.

Pelaku bermodus menjadi tukang urut atau jasa massage, sementara untuk 2 orang pelaku yang lainnya mendatangi salah satu pelaku yang sedang mengurut korban yang sedang tanpa busana di dalam kamar hotel tersebut.

 

Kemudian salah seorang pelaku merekam kondisi korban yang sedang telanjang/tidak berpakaian dan mengancam korban untuk diviralkan dan selanjutnya korban menjadi ketakutan. Pelaku baru kali ini melakukan aksinya dan hasil pemerasan tersebut pelaku bagi tiga.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f