IFRAME SYNC

Kecewa Upah Tak Sesuai, Pekerja Bangunan Ini Nekat Mencuri di Ruko yang Ia Renovasi

Polisi menangkap seorang pencuri toko parfum di ruko Bengkong Aljabar, Kecamatan Bengkong yang terjadi Senin (25/9/2023) lalu. (Foto: humas)

BATAM (marwahkepri.com) – Polisi menangkap seorang pencuri toko parfum di ruko Bengkong Aljabar, Kecamatan Bengkong Senin (25/9/2023) lalu.

Pria itu diketahui adalah mantan (eks) pekerja bangunan tempat merenovasi ruko tersebut berinisial WS (26), warga Perumahan Villa Cemara Seraya, Kecamatan Batuampar.

“Dari hasil penyidikan pelaku WS benar pelaku merupakan mantan pekerja yang bekerja sebagai buruh bangunan di toko In Parfum Batam di Bengkong itu. Jadi sudah tidak karyawan mandornya lagi,” ucap Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir S.H., M.H, dalam keterangan Kamis (12/10/2023).

Doddy menjelaskan, eks pekerja bangunan itu memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi di dalam toko.

Berdasarkan keterangan pelaku, motif dirinya nekat melakukan aksi pencurian lantaran dendam terhadap mandor tempat dia bekerja karena gaji atau upah yang diterima pelaku tidak sesuai kesepakatan awal.

Modusnya merusak jendela, dan agar tidak diketahui pelaku menghilangkan bukti petunjuk dengan mengambil DVR CCTV milik korban.

Beberapa alat-alat kelengkapan kerja tukang dicuri dan juga 2 unit telepon seluler. Kerugian yang dialami toko tersebut diperkirakan mencapai Rp 16 juta.

“Pelaku pencurian dengan pemberatan dengan cara memanjat scaffolding ke lantai 2 lalu membongkar atau merusak jendela menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan pelaku. Nah yang bersangkutan (WS) ini juga mengambil DVR CCTV diduga agar aksinya tidak diketahui,” tambah kapolsek.

Pelaku berhasil diamankan di seputaran Nagoya, Selasa (3/9/2023) malam.

Pelaku kini sudah ditahan Polsek Bengkong guna penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah diamankan. Selain pelaku, kami berhasil menyita barang bukti di antaranya mesin bobok ukuran 3 inchi, katrol listrik 300 kg, bor baterai, DVR CCTV, obeng, flashdisk rekaman CCTV, 2 unit handphone. Pelaku masih kami periksa dan sudah ditahan di sel Polsek Bengkong,” tambah Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H.

WS kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f