Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu 2024!
JAKARTA (marwahkepri.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.
Aturan itu tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, adanya aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas di masyarakat khususnya para peserta pemilu, jelang gelaran
“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas,” kata Sandi kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Menurutnya, penundaan proses hukum terhadap para peserta pemilu dijalankan Polri. Demi meminimalisir adanya kepentingan-kepentingan yang dapat mengganggu jalannya proses pemilu.
“Untuk kegiatan pemilu ini untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” tutur dia.
Walau begitu, Jenderal Bintang Dua itu tetap menegaskan terbitnya aturan itu bukan berarti seluruh proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda.
Karena, proses penundaan kasus tetap akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
“Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya,” tuturnya. MK-mun/l6
Redaktur: Munawir Sani