Seorang Pemuda jadi Mucikari di Bintan, Tawarkan PSK Melalui Medsos

Satgas operasi penyakit masyarakat (Pekat) Seligi 2023 Polres Bintan berhasil mengungkap kasus prostitusi online, Selasa (3/10/2023). (Foto: rah)
BINTAN (marwahkepri.com) – Satgas operasi penyakit masyarakat (Pekat) Seligi 2023 Polres Bintan berhasil mengungkap kasus prostitusi online, Selasa (3/10/2023).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasihumas IPTU Missyamsu Alson mengatakan pelaku berinisial IM (32) merupakan warga Kota Batam.
Kasus tersebut terungkap dari unggahan yang diposting di media sosial, lalu personel Polres Bintan menghubungi nomor yang tertera dalam medsos tersebut sehingga terjadi percakapan melalui media sosial.
Pelaku lalu mengirimkan foto-foto perempuan yang akan melayani lelaki hidung belang dengan tarif sesuai dengan yang disepakati. Setelah adanya kesepakatan, pemesan diminta diantarkan PSK ke sebuah penginapan namun terlebih dahulu membayar uang layanan, selanjutnya pemesan menentukan lokasi yang akan digunakan untuk berbuat mesum.
“Sebanyak 2 orang PSK diantarkan oleh tersangka IM yaitu sebuah penginapan yang ada di kecamatan Bintan Timur, yang mana penginapan tersebut juga akan digunakan sebagai lokasi perbuatan mesumnya,” kata IPTU Alson, Jumat (6/10/2023).
Tersangka IM terlebih dahulu sampai di penginapan tersebut dengan memasuki sebuah kamar, setelah dipastikan tersangka dan PSK berada di dalam kamar penginapan, selanjutnya personel langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka beserta PSK.
Untuk saat ini IM dan PSK masih mengikuti penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan.
Dari hasil pemeriksaan, IM mengakui telah melakukan perbuatan prostitusi dengan menjajakan wanita melalui media sosial dengan tarif yang disepakati.
“Untuk PSK yang diamankan pemesan membayar sebesar Rp 4 juta pada tersangka dengan pembayaran secara transfer rekening,” tambah IPTU Alson.
IM yakan dijerat dengan Pasal 296 atau Pasal 506 Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani