Ketua DPD RI LaNyalla Ajak Generasi Muda Pahami Hakikat Demokrasi di Indonesia

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat memberikan materi dalam diskusi Komunitas Tanya-Tanya Hukum Sabtu (30/9/2023). (f:doc)
SURABAYA (marwahkepri.com) – Menjadi pemateri dalam diskusi Komunitas Tanya-Tanya Hukum, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak generasi muda para pegiat Justicia untuk berpikir dengan nalar dan asumsi yang benar, agar tidak terjebak dalam kesalahan logika. Terutama dalam memahami hakikat, makna dan tujuan demokrasi.
LaNyalla mengungkapkan Demokrasi itu kekuasaan di tangan rakyat, bukan di tangan presiden. Apalagi di tangan Partai Politik.
“Kita harus mengukur, sistem mana yang lebih utuh memberikan ruang kedaulatan kepada rakyat. Antara sistem demokrasi Pancasila dengan sistem demokrasi liberal ala barat, yang diterapkan Indonesia sejak era Reformasi,” ungkap LaNyalla saat menjadi keynote speech Kompetisi Nasional Esai Hukum Tata Negara Menyongsong Pemilu Serentak 2024 bertema “Mewujudkan Hukum yang Berkeadilan Dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Aspiratif dan Demokratis di Indonesia, secara Virtual, Sabtu (30/9/2023).
Dijelaskan LaNyalla, demokrasi adalah salah satu pilihan sistem bernegara. Sedangkan secara hakikat, ada dua hal penting dari demokrasi. Pertama, memberi ruang dan saluran di dalam tata negara kepada warga negara. Kedua, bisa secara langsung atau perwakilan.
“Artinya, sistem demokrasi itu harus ada ruang atau saluran yang utuh bagi rakyat sebagai pemilik kedaulatan untuk menentukan arah perjalanan bangsa dan negaranya. Dan bisa dilakukan melalui perwakilan. Tidak harus secara langsung,” tukas dia.
Secara makna, lanjutnya, demokrasi adalah suatu mekanisme yang memberi ruang kepada rakyat untuk menentukan kehidupannya. Karena itu, rakyat diberi ruang untuk menilai kebijakan negara. Karena kebijakan negara tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.
“Jadi terdapat mekanisme kontrol dan check and balances dari pemilik kedaulatan, yaitu rakyat terhadap negara sebagai pembuat kebijakan,” tutur Senator asal Jawa Timur itu.
“Dari sini bisa mulai kita bahas, apa perbedaan mendasar antara sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa kita, yang kita kenal dengan istilah Demokrasi Pancasila, dengan sistem bernegara yang digagas negara-negara barat, yang dikenal dengan istilah Demokrasi Liberal, yang sekarang diterapkan di Indonesia,” ungkap LaNyalla.
Para pendiri bangsa, imbuh LaNyalla, sudah bersepakat bahwa sistem demokrasi yang paling tepat untuk Indonesia, sebagai negara super majemuk dan negara kepulauan yang terpisah-pisah oleh lautan adalah sistem demokrasi perwakilan. Bahkan, pendiri bangsa menemukan satu sistem tersendiri, tidak hanya demokrasi perwakilan saja, tetapi juga demokrasi utusan.