Pekerjakan Anak Dibawah Umur jadi Pramusaji Mikol, Pemilik Pub di Batu Aji Ditangkap Polisi
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang wanita berinisial RP (26) yang merupakan owner sebuah pub di Batu Aji ditangkap polisi karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menyebut pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penelusuran atas informasi tersebut.
“Pengungkapan itu pada Senin (25/9/2023) di Pub Grand Brothers. Unit VI Satreskrim Polresta Barelang mengamankan perempuan berinisial RP sebagai owner Pub Grand Brothers dan satu korban eksploitasi berinisial S,” kata Budi, Kamis (28/9/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sudah dipekerjakan di pub tersebut sejak Agustus lalu dan mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp 800 ribu/bulan.
“Korban ini dipekerjakan sebagai pramusaji minuman beralkohol kepada tamu di tempat tersebut,” tambahnya.
Polisi juga melakukan pengecekan umur korban dengan melihat kartu keluarga korban. Hasil pemeriksaan, korban S diketahui masih berumur 13 tahun.
“Korban S berstatus anak di bawah umur yang saat ini berumur 13 tahun. Itu sebagaimana akta otentik berupa kartu keluarga korban yang menunjukkan bahwa korban masih di bawah umur,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa bukti transfer gaji korban, satu buah buku absen, dan satu nota kwitansi.
Atas perbuatannya pelaku PR dijerat dengan pasal perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani