Kabag Hukum Beberkan Bupati dan Sekda Lingga Hanya Turut Tergugat Atas Gugatan Wanprestasi
LINGGA (marwahkepri.com) – Gugatan Wanpretasi yang dilakukan oleh Harianto Alias Aseng pada 24 Agustus 2023 lalu sebagaimana pihak Pemerintah Daerah yakni Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga merupakan sebagai tergugat yang hanya ikut terseret-seret.
Selamat selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah mengatakan, Bupati maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, tidak sama sekali terlibat dalam kasus Perdata dalam gugatan hutang piutang pada Gugatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Harianto Alias Aseng.
Selamat mengatakan, Dengan terseretnya nama Bupati Lingga maupun Sekretaris Daerah, hanya sebatas sebagai yang turut tergugat saja.
“Perlu kita ketahui, Bupati dan Sekda ini hanya turut tergugat saja, karena secara struktural Bupati dan Sekda ini merupakan pimpinan dari AWB selama menjabat sebagai Kabag Umum Sekretariat Daerah” sebut Selamat.
Diketahui, Agenda sidang lanjutan yang dilakukan Pengadilan Negeri Tanjungpinang terpaksa harus ditunda kembali, karena tergugat AWB selaku Kabag Hukum belum bisa hadir. Sementara itu Bupati Lingga maupun Sekda telah hadir, melalui kuasa hukum bersama pihak penggugat.
Selamat menjelaskan, Bupati dan Sekda sama sekali tidak mengetahui bahkan tidak sama sekali menginstruksikan perihal hutang piutang tersebut. Apalagi berhubungan dengan adanya jaminan pembayaran seperti yang dilakukan oleh tergugat yakni AWB selaku Kabag Umum, hal itu murni merupakan kebijakan sepihak.
Bahkan, Bupati maupun Sekda justru menyayangkan atas keputusan yang diambil Kabag Umum tersebut dalam menjalankan kegiatan pemerintahan, namun melalui cara yang kurang tepat, sehingga menyeret nama pemerintah daerah dalam surat perjanjian hutang piutang tersebut.
“Jadi intinya dalam hal ini pemerintah daerah tidak ada keterlibatan sama sekali, yang menyangkut Bupati maupun Sekda. Mereka hanya turut tergugat saja sebab memang secara struktural sebagai pimpinan dari Kabag Umum,” tegas Selamat.
Selamat menambahkan, Gugatan Wanprestasi yang dilayangkan kepada PN Tanjungpinang yang dilakukan oleh saudara Harianto alias Aseng, warga Bukit Abun Kelurahan Dabo itu, disebutkan tergugat selaku Kabag Umum dinilai telah ingkar janji pada hutang piutang yang disepakati pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) Transportasi Laut dan Sungai tahun 2022 lalu.
Secara Terpisah, Bupati Lingga melalui Kabag Prokopim Sekretariat Daerah Widi Satoto, mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lingga dalam upaya menangani tindak pidana korupsi.
Pemerintahan yang transparansi yang jauh dari praktek-praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) adalah hal yang benar-benar diharapkan oleh Bupati Lingga selama memimpin.
Ditambahkannya, Bupati juga berharap kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja di wilayah pemerintahan Kabupaten Lingga dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Apalagi para ASN yang diberikan amanah sebagai pelaksana kegiatan, untuk tidak bertindak sesuka hati atau mengambil kebijakan semena-mena, karena hal itu dapat merugikan banyak pihak.
“Bekerjalah tetap pada garisnya, jangan melenceng dari apa yang telah ditetapkan sehingga dapat menyalahi aturan, yang mana hal itu bisa merugikan berbagai pihak,” tutup Widi Satoto selaku Kabag Prokopim. (mk/willy)