IFRAME SYNC

Tak Sesuai Janji, Wanita di MiChat Tewas Dibunuh Teman Kencannya

Pelaku pembunuhan perempuan di bawah umur, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu (16/8/2023) (f:ist)

TASIKMALAYA (marwahkepri.com) – Polisi telah berhasil mengungkap kasus tragis kematian seorang perempuan muda yang dikenal dengan inisial SAR (16) di sebuah kamar kost di Tasikmalaya. Dalam perkembangan yang mengejutkan, korban diketahui tewas di tangan seorang pria berinisial RM (29).

Kematian SAR ini bermula dari urusan terkait praktik open BO (Booking Out). Peristiwa tragis ini pertama kali mencuat saat jasad korban ditemukan di sebuah kamar kontrakan di Kampung Ciceuri, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya pada Rabu lalu (16/8/2023). Temuan tersebut telah menciptakan kehebohan di kalangan warga setempat.

Polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan yang intensif, yang akhirnya membawa pada pengungkapan bahwa SAR tewas karena tindakan pembunuhan. Tim penyidik berhasil menangkap pelaku.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, menjelaskan bahwa korban tewas akibat dibekap dan dicekik hingga meninggal dunia oleh pelaku.

“Menurut penjelasan tersangka, kekesalannya terhadap korban dipicu oleh masalah yang terkait dengan pelayanan transaksi seksual antara keduanya,” ungkap AKBP Sy Zainal Abidin pada Rabu (20/09/2023).

Kronologi kejadian ini dimulai ketika korban meminjam ponsel temannya, Nurhadiyatin, untuk menginstal aplikasi perpesanan MiChat. Korban kemudian melakukan praktik open BO, yaitu membuka penawaran transaksi seksual.

Korban kemudian berhubungan dengan pelaku dan mereka sepakat untuk bertemu di kamar kost yang kemudian menjadi lokasi peristiwa tragis ini. Mereka menyepakati tarif kencan sebesar Rp 200 ribu.

“Setelah bertemu di kamar kost, korban meminta uang terlebih dahulu sesuai kesepakatan, dan tersangka memberikan uang sebesar Rp 200 ribu,” kata AKBP Sy Zainal Abidin.

Namun, setelah bertemu, tidak ada persetubuhan yang terjadi antara korban dan pelaku. Korban hanya melakukan tindakan yang disebut sebagai “hand job” atau memuaskan pelaku dengan tangan.

“Tersangka tidak puas karena kesepakatan awal adalah satu kali layanan, sehingga pelaku meminta kembali uang sebesar Rp 100 ribu,” tambah AKBP Sy Zainal Abidin.

Situasi yang semula merupakan kencan instan berubah menjadi pertengkaran. Korban kemudian mencoba untuk meninggalkan pelaku, tetapi pelaku menarik tangan korban, menyebabkannya terjatuh.

“Kemudian tersangka membekap mulut korban. Korban sempat berontak, tetapi tersangka tetap memegang leher korban dengan lengan kanannya selama sekitar 5 menit hingga korban tak sadarkan diri,” ungkap AKBP Sy Zainal Abidin.

Saat itu, pelaku meyakini bahwa korban masih hidup meskipun tidak sadarkan diri, tetapi masih bernafas. Pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motor dan membawa dua ponsel yang dibawa oleh korban, mungkin untuk menghapus jejak percakapan terkait praktik open BO.

Ketika teman korban memeriksa keadaannya menjelang magrib, ia menemukan korban dalam kondisi sudah meninggal dunia. Setelah serangkaian penyelidikan yang intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Pria muda ini saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal selama 15 tahun dan/atau denda sebesar Rp 3 miliar. MK-mt

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f