IFRAME SYNC
rgrg

Sebanyak 153 WNA China yang terlibat dalam tindak pidana love scamming atau penipuan online dideportasi ke negara asalnya, Kamis (21/9/2023). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Sebanyak 153 Warga Negara Asing (WNA) China yang terlibat dalam tindak pidana love scamming atau penipuan online dideportasi ke negara asalnya, Kamis (21/9/2023).

Serah terima WNA tersebut dilakukan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Hadir dalam giat tersebut Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., Kadivhubinter Mabes Polri Irjen. Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., M.M., Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Kakanim Batam Subki Miuldi S.Kom., M.H., Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau Brigjen. Pol. Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak, M.M., Kadis Pariwisata Kota Batam Drs. Ardiwinata dan Forkopimda Kepri.

Kapolda Kepri mengatakan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras Ditreskrimsus Polda Kepri, Divhubinter Polri, dan Ministry of Public Security of RRT yang bergandeng tangan dalam sebuah joint operation. Operasi ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., serta Kabag Jatinter Divhubinter Polri Kombes. Pol. Audie S. Latuheru, S.I.K., M.Si.

Penangkapan para WNA di Batam ini berlangsung dalam dua tahap. Yang pertama terjadi pada 29 Agustus 2023 di kawasan industri Cammo, di mana 90 WNA berhasil diamankan. 85 di antaranya adalah laki-laki dan 5 orang perempuan.

Penangkapan kedua yang berlangsung pada 5 September 2023 di Belakang Padang melibatkan 42 WNA, dengan rincian 34 orang adalah laki-laki dan 8 orang adalah perempuan.

Selanjutnya, Kadivhubinter Mabes Polri Irjen. Pol. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., M.M., menjelaskan adapun total tersangka yang berhasil diamankan oleh Polri terkait kasus love scamming berjumlah 153 orang di 2 lokasi yaitu Kota Batam dan Singkawang dan seluruhnya berasal dari negara asing, diantaranya warga negara China, Vietnam dan negara lain.

Dimana total tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Batam berjumlah 132 orang dan sebanyak 21 orang tersangka lain diamankan di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.

“Walaupun tidak ditemukan adanya korban yang berasal dari negara Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan pernah membiarkan wilayahnya digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Maka dari itu mengapa dilakukan penegakkan hukum pada kasus ini di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau untuk menunjukkan bahwasanya Indonesia adalah negara yang tidak aman untuk pelaku tindak pidana kriminal,” tegas Irjen Pol Krishna Murti.

Terakhir, Irjen Pol Krishna Murti menegaskan tindak pidana love scamming atau penipuan online merupakan kejahatan serius yang merugikan banyak pihak. Dengan serah terima ini, para pelaku dan barang bukti yang telah diamankan akan kembali ke negara China untuk dihadapkan pada proses hukum yang berlaku di sana. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f