Makan Babi dengan Bismillah, TikToker Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara

TikToker Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara. (f: ist)
PALEMBANG (marwahkepri.com) – Lina Mukherjee, terdakwa dalam kasus makan babi sambil membaca bismillah, telah divonis 2 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang dipimpin oleh Romi Sinatra. Majelis hakim memandang bahwa Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Tiktoker Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan Majelis Hakim terhadap Lina Mukherjee sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Lina Mukherjee menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu keputusan hakim tersebut. “Saya akan mempertimbangkannya, Yang Mulia,” ujarnya. Ia juga berencana untuk berkoordinasi dengan keluarganya. Tidak menutup kemungkinan bahwa mereka akan mengajukan banding.
“Saya akan mempertimbangkan selama satu minggu ini terkait vonis tersebut. Saya juga tidak terkejut dengan vonis ini,” ungkap Lina setelah sidang.”
Harap diperhatikan bahwa kutipan di atas adalah ringkasan dari berita yang Anda bagikan, dan saya tidak memiliki akses ke informasi tambahan tentang kasus ini. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani