Tak Miliki Izin, Dua Juru Parkir Liar di Karimun Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Karimun menindak dua juru parkir berinisial SP dan HK yang tidak memiliki izin (parkir liar), Rabu (13/9/2023). (Foto: fery)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Satreskrim Polres Karimun menindak dua juru parkir berinisial SP dan HK yang tidak memiliki izin (parkir liar), Rabu (13/9/2023).
Waka Polres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H, selaku Ketua UPP Kabupaten Karimun menjelaskan Tim penindak UPP Karimun mendapatkan informasi bahwa adanya pungutan liar berupa penarikan retribusi parkir di wilayah depan toko pakaian serba 35.000 Jln. A. Yani Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kabupaten Karimun dan di Rumah Sakit Bhakti Timah Jalan Canggai Putri Kelurahan Teluk Uma. Kecamatan Tebing.