Tak Miliki Izin, Dua Juru Parkir Liar di Karimun Ditangkap Polisi
KARIMUN (marwahkepri.com) – Satreskrim Polres Karimun menindak dua juru parkir berinisial SP dan HK yang tidak memiliki izin (parkir liar), Rabu (13/9/2023).
Waka Polres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H, selaku Ketua UPP Kabupaten Karimun menjelaskan Tim penindak UPP Karimun mendapatkan informasi bahwa adanya pungutan liar berupa penarikan retribusi parkir di wilayah depan toko pakaian serba 35.000 Jln. A. Yani Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kabupaten Karimun dan di Rumah Sakit Bhakti Timah Jalan Canggai Putri Kelurahan Teluk Uma. Kecamatan Tebing.
Dari hasil penindakan tersebut, dari juru parkir SP telah disita uang kertas sejumlah Rp 48 ribu, 1 buah jaket rompi berwarna hijau.
Sementara dari juru parkir HK telah disita uang kertas sejumlah Rp 47 ribu, 1 bundel karcis parkir warna biru bertuliskan IHC Rumah Sakit Bakti Timah Karimun karcis parkir mobil Rp 2.000, 1 bundel karcis parkir warna merah muda bertuliskan IHC Rumah Sakit Bakti Timah Karimun karcis parkir sepeda motor Rp 1.000, 1 buah jaket rompi warna hijau orange, 1 buah label keterangan juru parkir dan 1 buah peluit warna merah.
“Kegiatan ini digelar dalam rangka untuk memberantas pungli terkhusus penindakan terhadap juru parkir yang tidak berizin. Selanjutnya terhadap dua juru parkir ilegal SP dan HK telah diamankan di Satreskrim Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya diserahkan ke Tim Pokja Yustisi Penyidik PPNS,” tutupnya. MK-fery
Redaktur: Munawir Sani