Imbas Kericuhan di BP Batam, 26 Orang Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Sebanyak 26 orang menjadi tersangka kekerasan terhadap petugas, melawan petugas, melakukan pengerusakan pagar dan kaca Gedung Kantor BP Batam dalam aksi unjuk rasa di Kantor BP Batam, Senin (11/9/2023) lalu. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Sebanyak 26 orang menjadi tersangka kekerasan terhadap petugas, melawan petugas, melakukan pengerusakan pagar dan kaca Gedung Kantor BP Batam dalam aksi unjuk rasa di Kantor BP Batam, Senin (11/9/2023) lalu.
Sebelumnya Polresta Barelang menangkap 28 orang usai aksi anarkis tersebut.
Sementara 1 orang lainnya atas nama Adi Irwandi belum ditemukan cukup bukti. Ia diketahui hanya merekam video kejadian demo berlangsung. Dan inisial EW (15) yang berstatus anak yang dibawah umur untuk perannya belum didapatkan bukti video ataupun dokumentasi.
Selanjutnya kedua orang tersebut diberikan wajib lapor dan apabila dikemudian hari ditemukan bukti berupa video atau saksi maka segera diproses hukum.
Adapun ke-26 tersangka itu bernama Abdul Jusar, Suhendra, Wahfii Yudin, Junaidi Sidik, Saputra, Yosua Keprianto, Tengku Muhammad Hafizah, Abdul Joni, Hairol, Said Ahmmad Syukri, Ahmad Tarmizi, Usni Tamrin, Kiki Hermansyah, Donatus Febrianto Arif, Faisal, Laode Muhamad Iqbal, Liswardi, Fitto Dwiky Sandiva, Dicky Aldi, Misranto, Amindah, Ardiansyah, Herman Bin Daraman, Thomas, Rinto Rustisa dan Putra Bahari.
Sementara 5 orang yang kedapatan positif narkoba dengan jenis ganja dan sabu yakni bernama Faizal, Laode Muhamad Iqbal, Donatus, Wahfii dan Putra Bahri.
Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH mengatakan 26 orang tersangka tersebut sudah ditahan di rutan Polresta Barelang, sedangkan 2 orang yang belum ditemukan cukup bukti telah dibebaskan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar menjaga kondusifitas Kota Batam.
“Jika ingin berunjuk rasa lakukanlah dengan tertib sesuai dengan ketentuan, sampaikanlah aspirasi secara damai tidak secara anarkis. Sehingga tidak terjadi seperti ini,” katanya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani