Dukung Energi Baru dan Terbarukan, Gubernur Ansar Sampaikan Ranperda RUED 2023-2050

Gubernur Ansar menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050 kepada Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak dalam rapat paripurna, Rabu (6/9/2023). (Foto: kepriprov)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) (advetorial) – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050 pada rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Rabu (6/9/2023).
Ranperda RUED ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang mengharuskan pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu pada rencana umum energi nasional.
Gubernur Ansar mengatakan, Ranperda RUED ini perlu segera ditetapkan sebagai bagian penting dalam rangka mewujudkan visi pengelolaan energi nasional yaitu terwujudnya pengelolaan energi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dengan memprioritaskan pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi dalam rangka mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional.
“Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepulauan Riau berisi proyeksi permintaan dan pasokan energi hingga tahun 2050 yang disertai dengan kebijakan, strategi, program dan kegiatan untuk mendukukung pencapaian sasaran perencanaan energi daerah tersebut,” ujar Gubernur Ansar.