IFRAME SYNC

Takut Dipecat Bikin Ibu Muda di Batam Bunuh dan Buang Bayinya

yty

Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH, MH menjelaskan kasus penemuan bayi meninggal dunia di tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil dalam konferensi pers di Mapolsek Sei Beduk, Selasa (5/9/2023). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH, MH menjelaskan kasus penemuan bayi meninggal dunia di tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil dalam konferensi pers di Mapolsek Sei Beduk, Selasa (5/9/2023).

Adapun UA (20) yang merupakan ibu kandung bayi tersebut telah diamankan oleh polisi.

Jenazah bayi tersebut ditemukan AM yang bekerja sebagai cleaning servis Dormitori Panbil saat sedang bertugas mengganti plastik sampah di tong sampah tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil, Jumat (25/8/2023).

UA diamankan polisi di kampung halamannya di Kabupaten Ngawi, Selasa (29/8/2023).

AKP Benny menjelaskan pelaku belum menikah dan melahirkan secara normal di kamar mandi. Kemudian UA menutup hidung bayi dan membekap mulutnya sekitar 10 hingga 15 menit menggunakan kedua tangannya agar bayinya tidak menangis. Ketika UA mengetahui bayinya masih bernafas, UA pun mengulangi perbuatan yang sama sambil menggunakan penutup saluran air kamar mandi untuk memotong tali pusar bayinya.

Lalu UA menyiram darah tali pusar tersebut dan keluar kamar mandi untuk mengambil kantong plastik hitam di dapur dan memasukkan bayi tersebut ke dalam kantong plastik hitam.

“Saat itu pelaku masih melihat bayi tersebut bernafas kemudian pelaku membungkus bayi didalam kantong plastik hitam tersebut dengan handuk warna merah dan pelaku memasukkan ke dalam tas samping (tote bag) warna putih lalu membuang bayi tersebut ke tong sampah tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil,” jelas AKP Benny.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.

“Pelaku belum menikah, pengakuannya bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan pacarnya. Pacar pelaku telah kabur, setelah mengetahui korban hamil dua bulan,” jelas kapolsek.

“Adapun motif pelaku nekat membunuh dan membuang bayi tersebut dikarenakan ketakutan tidak diperpanjang kontraknya oleh perusahaan. Ada aturan perusahaan yang tidak memperbolehkan karyawan hamil selama masa kontrak kerja,” tambahnya .

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f