Kabid PPA Natuna Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak kepada Masyarakat
NATUNA (marwahkepri.com) – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kembali menggelar sosialisasi terkait perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kabid PPA Natuna, Yuli Ramadhanita meminta semua kalangan agar mau bekerjasama untuk mencegah kasus tersebut.
Menurut Yuli, penerapan kedisiplinan serta ilmu agama memang harus dimulai dari rumah. Karena perilaku anak tidak terlepas dari peran kedua orangtua.
“Kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi supaya kasus ini berkurang bahkan tidak ada lagi,” kata Yuli, saat membuka kegiatan sosialisai di Aula Hotel Natuna, Kecamatan Bungura Timur, Rabu (6/9/2023) pagi.
Orang yang sangat berperan penting dalam rumah tangga kata Yuli, adalah ibu. Karena pada umumnya orang yang terdekat dengan anak adalah ibu, bukan ayah.
“Besar harapan kami kepada bapak/ibuk untuk bisa bersatu dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga,” pintanya.
Di sisi lain Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony, memaparkan tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sesuai data ujar Iptu Apridony, peristiwa kekerasan di Kabupaten Natuna pada tahun 2020 sebanyak 20 kasus, sementara Agustus 2023 ada 10 kasus.
“Ada kasus KDRT namun yang banyak kekerasan seksual dibawah umur,” katanya.
Dirinya berharap agar orang tua yang hadir pada hari ini dapat bersama-sama menjaga anak agar terhindar dari perilaku menyimpang.
“Anak dibawah umur dari 0 sampai 18 tahun, namun anak usia 10 sampai 15 tahun sering mengalami kekerasan,” tambahnya pula.
Kenapa kekerasan bisa terjadi? Iptu Apridony menyebutkan penyebabnya adalah fatkor ekonomi, pendidikan orangtua yang kurang, kurangnya komunikasi, tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga, kesalahan istri dan masih banyak lagi penyebab lainnnya.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa ditutupi begitu saja pak. Karena fisik dan harga diri korban sudah tersakiti,” cetusnya.
“Kasus kekerasan terhadap anak dihukum selama 15 tahun penjara. Namun korban akan mengalami peristiwa itu seumur hidup,” pungkasnya.
Adapun sosialisasi itu diikuti sebanyak 46 peserta selama satu hari. MK-Zani
Redaksi: Munawir Sani