IFRAME SYNC

Hadirkan Pelaku, Polres Lingga Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Perairan Alang Tiga

Tersangka (S) memperagakan aksi bejatnya kepada korban. (F:ist)

LINGGA (marwahkepri.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lingga melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan reka adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap (IS) 29 tahun di Perairan Alang Tiga Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kamis (31/8/2023).

Rekonstruksi tersebut di laksanakan di Pelabuhan Dabo Singkep yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E., S.y., M.H beserta anggota Satreskrim Polres Lingga, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lingga M. Hermansyah, S.H., M.H dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga dengan menghadirkan tersangka (S) dan korban yang di perankan oleh Personel Polres Lingga.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, S.E., S.y., M.H mengatakan ada 17 adegan yang dilakoni tersangka selama rekontruksi, diantara adegan menjelaskan motif tersangka membunuh korban. Rekontruksi tersebut diawali dengan korban berkomunikasi melalui ponsel untuk bertemu di pelabuhan, ke penginapan dan sampai akhirnya tersangka mengajak korban kelaut untuk mencari udang menggunakan pompong.

“Adapun motif terjadinya pembunuhan di karena kan tersangka ketersinggungan dan sakit hati pada saat berbicara terkait agama, karena ketidakpuasan korban lalu menyinggung masalah perempuan dan tersangka merasa tersinggung,” kata Kasat Reskrim.

Kemudian, Kasat Reskrim menerangkan dalam adegan rekontruksi tersebut terlihat bahwa cara tersangka membunuh korban sangat sadis. korban dihabisi dengan dipukul menggunakan palu di bagian kepala sebanyak 6 kali, selanjutnya tersangka mencolok matanya dari belakang, lalu digorok dengan cater 2 kali dan dibuang ke laut.

AKP Idris juga menambahkan telah di lakukan upaya pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka (S) dikarenakan informasi yang di dapat dari pihak keluarga tersangka, pelaku atau tersangka (S) pernah dipasung sekitar 8 tahun yang silam, jadi dilakukanlah pemeriksaan kejiwaan.

“Hasil daripada tes kejiwaan, pelaku (S) tidak mengalami gangguan kejiwaan ia melakukan perbuatan itu tidak memikirkan konsekuensinya apa yang terjadi, emosi sesaat, setelah itu baru dia menyesali perbuatannya,” tuturnya.

Adapun ancaman hukuman yang di jatuhkan kepada tersangka yakni penjara seumur hidup, sesuai dengan Pasal 338, Pasal 34, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (mk/willy)

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f