IFRAME SYNC

Wakil Bupati Anambas Buka Uji Publik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra membuka uji publik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di Lantai II Ruang Pertemuan RM. Siantan Nur, Kamis (31/8/2023). (Foto: darwin)

ANAMBAS (marwahkepri.com) – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menggelar uji publik untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan ini berlangsung di Lantai II Ruang Pertemuan RM. Siantan Nur dan diresmikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Kamis (31/8/2023).

Tujuan utama dari Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah untuk mendapatkan masukan dan saran berharga dari berbagai pihak terkait di wilayah Anambas.

Kepala BPKPD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rinaldi, menjelaskan bahwa uji publik merupakan tahap integral dalam penyusunan ranperda sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Proses penyusunan ranperda ini juga dibantu oleh Kanwil Menkumham Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku, seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kanwil tersebut memberikan dukungan dalam bentuk narasumber dan tenaga ahli untuk merumuskan naskah akademik dan Ranperda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Sumber dana yang digunakan berasal dari APBD Anambas tahun 2023.

Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra, menegaskan pentingnya pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mencapai kemandirian daerah.

“Saya berharap kontribusi signifikan dapat diperoleh melalui pajak daerah dan retribusi daerah. Peningkatan pendapatan asli daerah memiliki peran strategis dalam mengurangi ketergantungan pada subsidi pemerintah pusat,” ucap Wan Zuhendra.

Wan Zuhendra juga berharap melalui uji publik ini rekomendasi yang dihasilkan dapat diintegrasikan ke dalam ranperda dengan memperhatikan hirarki peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan keselarasan dan harmoni antara peraturan-peraturan yang ada.

“Saya berharap kepada seluruh peserta kegiatan uji publik ini nantinya dapat memberikan masukan dan saran serta kritik yang bersifat konstruktif demi penyempurnaan draft peraturan daerah sehingga ranperda yang dibuat dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat kepulauan Anambas,” harap Wan Zuhendra.

Diharapkan kegiatan uji publik ini akan menghasilkan ranperda yang lebih matang dan relevan dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas. MK-darwin

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f