17 Adegan Diperagakan, Polres Lingga Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Desa Marok Tua
LINGGA (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap IS (29) di Perairan Alang Tiga, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kamis (31/8/2023).
Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, S.E., S.y., M.H dan Kanit Idik I Satreskrim Polres Lingga IPDA Hudan Mega Bani Deha, S.Tr.K beserta anggota Satreskrim Polres Lingga, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lingga M. Hermansyah, S.H., M.H beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga dengan menghadirkan tersangka S.
AKP Idris mengatakan ada 17 adegan yang dilakoni tersangka selama rekontruksi tersebut. Dalam adegan tersebut menjelaskan bagaimana dan apa motif tersangka membunuh korban.
Rekontruksi tersebut diawali dengan tersangka dan korban berkomunikasi melalui ponsel untuk bertemu di pelabuhan, ke penginapan dan sampai akhirnya tersangka mengajak korban ke laut untuk mencari udang menggunakan pompong.
“Adapun motif terjadinya pembunuhan dikarenakan tersangka ketersinggungan dan sakit hati pada saat berbicara terkait agama, karena ketidakpuasan korban lalu menyinggung masalah perempuan dan tersangka merasa tersinggung,” jelas kasat.
Kasat Reskrim menjelaskan dalam adegan rekontruksi tersebut terlihat bahwa cara tersangka membunuh korban sangat sadis. korban dihabisi dengan dipukul menggunakan palu di bagian kepala sebanyak 6 kali, dicolok matanya dari belakang, digorok dengan kater 2 kali dan dibuang ke laut,” jelasnya.
Setelah membuang korban ke laut, sekira pukul 07.00 WIB tersangka membuang bantal dan bajunya yang terkena darah korban, kemudian sekira pukul 07.10 WIB, tersangka menghubungi kakaknya berinisial J menceritakan kejadian tersebut dan meminta kakaknya untuk menghubungi polisi.
“Setelah dibuang ke laut oleh tersangka, korban berhasil ditemukan 4 hari kemudian setelah kejadian di perairan daerah Pulau Sayak dalam keadaan tanpa kepala,” ungkap AKP Idris.
AKP Idris juga menambahkan telah dilakukan upaya pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka S dikarenakan informasi yang didapat dari pihak keluarga bahwa tersangka pernah dipasung sekitar 8 tahun yang silam.
“Hasil daripada tes kejiwaan, pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan. Ia melakukan perbuatan itu tidak memikirkan kosekuensinya apa yang terjadi, emosi sesaat, setelah itu baru dia menyesali perbuatannya,” tutupnya.
Adapun ancaman hukuman yang dipersangkakan kepada tersangka yakni penjara seumur hidup, sesuai dengan Pasal 338, Pasal 34, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. MK-wil
Redaktur: Munawir Sani