Promosikan Judi Online Bisa Dipidana Loh
JAKARTA (marwahkepri.com) – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menegaskan pihak-pihak yang mempromosikan judi onlineĀ bisa dijerat pidana.
Mereka bisa dikenai Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Kami akan menindak tegas mereka yang mempromosikan judi online,” kata Adi Vivid di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (30/8/2023).
Adi menyayangkan influencer dengan pengikut yang banyak mempromosikan judi online. Siber Bareskrim pun telah mengingatkan berkali-kali kepada influencer.
āItu sudah jelas dia berusaha memengaruhi followers-nya untuk bermain judi,ā katanya.
Adi Vivid menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti influencer yang viral mempromosikan judi. Ia mengungkapkan jajarannya sudah mengantongi beberapa nama influencer tersebut.
āItu sudah masuk dalam pantauan kami. Makanya kami imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja yang kemarin. Yang kemarin itu akan kami lakukan pemeriksaan, kami akan lakukan panggilan klarifikasi, kalau terpenuhi akan kami proses,ā ujarnya.
āKalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,ā tambahnya.
Adi Vivid tidak menyebut berapaĀ influencerĀ yang akan dipanggil oleh Siber Bareskrim. Namun ia menegaskan para influencer tersebut tidak bisa berkelit jika yang mereka promosikan merupakan judi online.
āKalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online, dia bisa tidak paham. Tapi kalau judi online sudah jelas,ā ujarnya. MK-mun/tem
Redaktur: Munawir Sani