Ilustrasi judi online. (f:oton et)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menegaskan pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa dijerat pidana.

Mereka bisa dikenai Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Kami akan menindak tegas mereka yang mempromosikan judi online,” kata Adi Vivid di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (30/8/2023).

Adi menyayangkan influencer dengan pengikut yang banyak mempromosikan judi online. Siber Bareskrim pun telah mengingatkan berkali-kali kepada influencer.