Bejat, Modus Ajak Keponakan Jalan-jalan, Malah Diperkosa di Dalam Pick Up
MANGGARAI BARAT (marwahkepri.com) – Seorang pria di Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya yang berusia 15 tahun. Pelaku, berusia 46 tahun dengan inisial HT, melakukan perbuatan bejat tersebut saat mengantar keponakannya pulang ke rumahnya di Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Kejadian ini mengguncang wilayah setempat.
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta mengungkapkan bahwa pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 14 Juli 2023 dan baru dilaporkan pada tanggal 23 Agustus 2023. Pemerkosaan dilakukan di dalam mobil pikap yang digunakan oleh HT untuk mengantar korban. Sebelum melakukan perbuatan tersebut, HT terlebih dahulu mengajak korban berbelanja pakaian seragam sekolah di Pasar Aimere, Ngada.
Setibanya di wilayah Manggarai Timur, HT membawa korban melihat pemandangan indah di padang sabana Tanjung Bendera, Kecamatan Kota Komba. Sayangnya, di tempat inilah perbuatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi.
“Sesampai di padang sabana, di dalam mobil pikap yang dibawa pelaku selanjutnya terjadilah persetubuhan terhadap korban,” ungkap Widiarta.
Sebelum melancarkan aksinya, HT mengiming-imingi korban dengan handphone baru. Namun, korban menolak tawaran tersebut. Ketika upaya membujuknya gagal, HT mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya.
Setelah melancarkan pemerkosaan, HT kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada orangtua atau pihak berwenang.
“Pelaku kembali mengancam akan membunuh korban dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian ini kepada orangtua. Korban hanya bisa menangis dan merasa terancam,” jelas Widiarta.
Kejadian ini terungkap setelah ibu kandung korban curiga melihat perubahan perilaku anaknya yang selalu murung dan sedih. Setelah beberapa kali dibujuk, korban akhirnya membuka mulut. Ibu korban segera melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai Timur pada tanggal 23 Agustus 2023.
“Korban meminta izin untuk menelepon pelaku dan mengkonfrontasinya. Saat itu, pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Widiarta.
HT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana yang dihadapi pelaku adalah penjara dengan rentang waktu paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun. Selain itu, juga ada denda dengan besaran paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dan hukuman yang tegas bagi pelaku kejahatan semacam ini. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani