Wine Merek Nabidz Dipastikan Haram!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan produk wine berlabel halal merek Nabidz haram dikonsumsi oleh umat Muslim. (Foto: net)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan produk wine berlabel halal merek Nabidz haram dikonsumsi oleh umat Muslim.
Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan di laboratorium, wine Nabidz mengandung kadar alkohol yang cukup tinggi.
“Dari ketiga hasil uji lab terseut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi [umat] Muslim,” jelas Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dilansir Antara, Kamis (24/8/2023).
Niam menyebut, hasil ini juga menunjukkan ada masalah dalam proses sertifikasi halal produk wine Nabidz. Sebab sesuai dengan pedoman dan standar halal, MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan.