IFRAME SYNC

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan produk wine berlabel halal merek Nabidz haram dikonsumsi oleh umat Muslim. (Foto: net)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan produk wine berlabel halal merek Nabidz haram dikonsumsi oleh umat Muslim.

Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan di laboratorium, wine Nabidz mengandung kadar alkohol yang cukup tinggi.

“Dari ketiga hasil uji lab terseut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi [umat] Muslim,” jelas Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dilansir Antara, Kamis (24/8/2023).

Niam menyebut, hasil ini juga menunjukkan ada masalah dalam proses sertifikasi halal produk wine Nabidz. Sebab sesuai dengan pedoman dan standar halal, MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan.

“Apalagi kalau prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” lanjutnya.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Di antaranya tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Selain itu, produk tersebut juga tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada nama benda atau binatang yang diharamkan, termasuk babi dan khamr atau alkohol. Kecuali, produk tersebut termasuk dalam produk tradisi dan sudah dipastikan tidak mengandung unsur yang diharamkan, seperti bakso, bakmi, bakpia, bakpao.

Menurut Fatwa MUI, umat Islam juga tak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran yang menimbulkan rasa atau aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, misalnya mi instan rasa babi. Makanan atau minuman yang menggunakan nama minuman atau makanan yang diharamkan seperti brandy, wine, whisky, juga dilarang.

Sementara itu, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018, minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol atau etanol sebanyak lebih dari 0,5 persen. Sedangkan produk wine berlabel halal milik Nabidz mengandung alkohol hingga 8,8 persen.

“Kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” tegas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Aqil Irham,

Namun Aqil mengungkapkan, pemilik merek Nabidz memang pernah mengajukan sertifikasi halal dan terdaftar di sistem Sihalal. Namun produk yang didaftarkan adalah minuman jus buah, bukan wine. MK-mun/kum

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f