Polres Natuna Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 746 Juta dari Kasus Korupsi
NATUNA (marwahkepri.com) – Kepolisian Resor Natuna berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 746.453.463 dari kasus tindak pidana korupsi.
Uang tersebut berhasil disita dari dua mantan kepala desa dan seorang bendahara desa.
Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santoso SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony, yang didampingi oleh Kasi Hunas Polres Natuna, Aipda Dapid, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Polres Natuna pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Iptu Apridony menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan, telah ditemukan indikasi adanya kerugian negara.
Namun, ketiga pelaku yang terlibat, dengan inisial AY yang merupakan mantan kepala desa Tanjung Kumbik Utara pada tahun 2019-2020, AY yang merupakan Plt kepala desa pada tahun 2021-2022, dan F yang merupakan bendahara desa sejak tahun 2019 hingga saat ini, bersedia untuk mengembalikan uang negara.
Meskipun membahas tentang kasus korupsi tak dapat dilepaskan dari kerugian negara, namun untuk kasus dana desa, jika pelaku mampu mengembalikan uang yang telah merugikan negara, maka kasus tersebut dapat dihentikan.
“Namun, jika pengembalian uang negara terjadi selama proses penyidikan, maka proses hukumnya tetap berlanjut,” kata Kasat Reskrim. Dengan adanya pengembalian uang tersebut, maka kasus ini akan ditutup. MK-nang
Redaktur : Munawir Sani