Pencabulan Anak di Bawah Umur di Natuna Meningkat, Pelaku Diamankan Setelah Mengacungkan Parang
NATUNA (marwahkepri.com) – Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Natuna semakin meningkat. Pada Kamis, 24 Agustus 2023, Kepolisian Resort (Polres) Natuna berhasil menangkap 2 pelaku dari dua kasus berbeda terkait pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santoso SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony, SH,.MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mako Polres Natuna pada Kamis (24/08/2023).
Dalam keterangan persnya, seorang pemuda berinisial N (22) ditangkap pada tanggal 11 Agustus 2023 tanpa perlawanan setelah menerima laporan dari ibu korban.
Kronologis kejadian mengungkap bahwa pelaku pertama kali melakukan pencabulan pada tahun 2020 dan dilanjutkan sebanyak 3 kali pada tahun 2023.
Pelaku menggunakan modus iming-iming memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai insentif.
“Ia bertemu dengan anak ini, kemudian mengajukan pertanyaan apakah ingin mendapatkan uang sebesar Rp 5000. Kemudian, pelaku membawa korban ke belakang rumah, melakukan pencabulan, dan persetubuhan,” jelas Iptu Apridony.
Kasus ini terungkap ketika korban merasakan nyeri di bagian bokongnya dan menceritakan kejadian ini kepada ibunya.
“Ibu korban menghadapai pelaku dengan cerita anaknya dan pelaku mengakui perbuatannya. Dengan informasi ini, ibu korban segera melaporkannya ke Polres Natuna,” tambah Iptu Apridony.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal adalah 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan.
Kasus serupa juga terjadi dengan seorang ayah tiri berinisial R (44) terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Pencabulan pertama kali terjadi pada tahun 2015 ketika korban masih duduk di kelas 2 sekolah dasar. Pelaku kemudian kembali melakukan aksinya dengan menggunakan bujuk rayu, dengan menjanjikan uang dan ponsel kepada korban.
Karena orang tua korban (istri pelaku) sedang sakit strok dan tidak dapat melihat, pelaku merasa bebas melakukan aksinya di rumah. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada ayah kandungnya yang melaporkannya ke Polres Natuna pada tanggal 13 Agustus 2023. Pelaku R sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan parang kepada petugas saat hendak diamankan, namun berhasil ditangkap.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 serta Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 undang-undang perlindungan anak. Jika pelaku adalah orang tua atau wali, hukuman kurungan akan ditambah sepertiga dari masa hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim menghimbau agar orang tua senantiasa waspada terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan jika terjadi pencabulan. MK-nang
Redaktur : Munawir Sani