Pemerintah Kaji Kebutuhan Pemanfaatan Teknologi AI, Untuk Apa?
JAKARTA (marwahkepri.com) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan, pemerintah tengah mengkaji kebutuhan pengaturan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI).
Pengaturan ini bertujuan agar penggunaan teknologi kecerdasan buatan itu bisa digunakan secara optimal.
“Pemerintah, dalam hal ini melakukan monitoring terhadap perkembangan pemakaian AI dan kita bersikap positif. Misalnya dengan perkembangan teknologinya, tetapi juga kita mencermati sisi-sisi negatif yang akan muncul,” ujar Wamenkominfo Nezar, Rabu (23/8/2023).
Pemanfaatan teknologi AI berpotensi menimbulkan beberapa isu, mulai dari kesalahan analisis yang mengakibatkan misinformasi berita, perlindungan hak cipta, hingga hal yang berkaitan dengan nilai kemanusiaan.
Alhasil, Wamenkominfo Nezar menilai perlu dilakukan kajian dengan berkolaborasi bersama sejumlah lembaga serta mitra kerja di beragam sektor.
“Terutama di ekosistem ekonomi digital, pelaku-pelaku industri yang berbasiskan digital, dan juga beberapa pakar teknologi, sosial, budaya, dan sebagainya. Kita coba mengantisipasinya dengan satu regulasi yang mencoba meminimalkan dampak-dampak yang harmful atau merusak dari AI,” jelas Wamenkominfo Nezar.
Wamenkominfo menyatakan regulasi mengenai AI tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi, namun, sebagai langkah antisipatif atas risiko yang akan mungkin muncul. Bahkan, Pemerintah berdiskusi dengan UNESCO mengenai pemanfaatan AI terutama dari sisi etika.
“Kita tidak mungkin melawan laju perkembangan teknologi ini. Saya kira seluruh dunia punya concern yang sama dan juga terbelah pendapatnya tentang AI, tetapi yang pasti kita tidak bisa bergerak mundur. Kita pakai teknologi karena bermanfaat,” ujar Wamenkominfo Nezar.
Lebih lanjut, Wamenkominfo Nezar juga mengimbau industri media untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan AI. Menurutnya, teknologi kecerdasan buatan dapat mengakibatkan pemberitaan berujung disinformasi jika data yang diberikan salah dan tidak disiapkan dengan baik.
“Penggunaan AI juga berpotensi dengan pelanggaran hak cipta. Banyak data-data penulis, gambar, suara yang di-crawl oleh generative AI, sehingga bisa ciptakan sesuatu hasil yang dia crawl,” ucapnya.
“Di sini ada unsur-unsur yang dilanggar dari karya-karya yang diambil oleh AI. Inilah (efek negatif) yang harus kita antisipasi ke depannya,” tutup Nezar. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani