Beli LPG 3 Kg Bakal Pakai KTP Tahun Depan, Daftar ke Pangkalan Sekarang!
JAKARTA (marwahkepri.com) – Kementerian ESDM akan mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg bersubsidi menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024. Masyarakat pun diimbau untuk mendaftarkan diri ke pangkalan LPG terdekat dari sekarang.
Sejak 1 Maret 2023, PT Pertamina (Persero) membuka registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari program pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran dan agar dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mengatakan nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG tabung 3 kg. Hal ini sebagai tindaklanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023.
“Komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (24/8/2023).
Tutuka menuturkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Dia menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau kartu keluarga. Apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
“Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,” tuturnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani