Bawaslu: Voucher Belanja atau Uang Digital jadi Modus Politik Uang di Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu dengan cara memberi secara langsung, membagikan barang dan mengumbar janji. (Foto: net)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu dengan cara memberi secara langsung, membagikan barang dan mengumbar janji.
Selain dalam bentuk riil, pemberian uang secara langsung juga dilakukan dalam bentuk voucher belanja atau uang digital.
“Pelaku politik uang berharap masyarakat akan memilihnya,” ujar Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty, Senin (14/8/2023).
Menurut dia, nominal yang diberikan berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 200 ribu.