IFRAME SYNC

Polda Riau Limpahkan Laporan Ermawati ke Polresta Pekanbaru

97e5b34b-ad24-4fe8-b711-46e05b6d5f7e

Polresta Pekanbaru. (f:ist)

PEKANBARU (marwahkepri.com) – Laporan Ermawati kepada PT. Cipta Damai Lestari melalui kuasa hukumnya Raja Hambali, SH.,MH & Partners dengan NO :STPL/B/272/VII/2023/SKPT/POLDA/RIAU, tertanggal 20/7/2023 ternyata sudah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru.

Hal ini diketahui setelah kuasa hukum Ermawati mendatangi Mapolda Riau guna menindaklanjuti laporannya, Jumat (11/8/2023)

Informasi yang diperoleh dari Dirreskrismum yang berada di lantai 4 Polda Riau telah melimpahkan ke Polresta Pekanbaru melalui surat tanggal 31/7/2023, prihal pelimpahan laporan polisi no : B/2187/VII/RES.I.II./2022/DITreskrimum

“Kita hormati proses hukum yang ada di negara ini, walaupun proses dari Polda diturunkan ke Polresta tapi yang penting kami sangat berharap laporan kami terhadap saudara Jhonson/PT. CDL (PT Cipta Damai Lestari) tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bahkan telah memilki kekuatan hukum yang tetap (inkracht),”kata Raja Hambali, SH,.MH.

Laporan terhadap Jhonson dkk dikatakannya masih  sehubungan dengan dugaan melakukan tindak pidana tentang laporan palsu, fitnah dan penyerobotan, yang mana dalam hal ini Jhonson/PT. CDL sebelumnya melaporkan Ermawati atas tindak pidana penyerobotan, akan tetapi pihak Jhonson  yakni Atan Malik, William Salem, dan Nency tidak dapat membuktikannya, sehingga konsekuensi yuridis dari laporan yang tidak terbukti merupakan sebuah delik fitnah, bahkan terindikasi perbuatan kejahatan tanah.

Mengutip pendapat ahli hukum dan guru besar fakultas hukum Universitas Padjajaran Prof. Dr. Nia Kurniati, SH., MH., Mafia Tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah, sehingga menurut Raja Hambali, SH., MH, ada indikasi kuat bahwa kepemilikan tanah warisan alm. M. Nasir oleh PT. CDL merupakan perbuatan rangkaian mafia tanah.

“Hal ini berhubungan dengan pernyataan Menteri Pertanahan Hadi Tjahyanto bahwa mafia tanah yang tertinggi terjadi di Riau, dengan modus membeli tanah yang bersengketa dengan harga murah,”ungkapnya.

Sehubungan kuat dengan rangkaian mafia tanah yang dilakukan oleh sekelompok oknum aparatur pemerintahan mulai dari RT, RW, lurah, camat beserta ATR/BPN Kota Pekanbaru telah dilaporkan di Polda Riau dengan pasal 372 KUHP Jo pasal 55 KUHP tindak pidana penggelapan yaitu penggelapan harta warisan.

Akan tetapi beda pendapat antara kuasa hukum Raja Hambali, SH.,MH & Partners, Reskrim Polda Riau menyarankan agar membuat pengaduan membuat surat secara tertulis laporan pengaduan yang ditujukan kepada Ditreskrimum Polda Riau untuk dilakukan gelar perkara dan menentukan apakah tindak pidana penggelapan 372 kuhp layak untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Mendengar hal tersebut, salah satu pengacara Ermawati Feri Arisandi, SH mengatakan akan melakukan upaya hukum ke Mabes Polri.

“Sebagaimana kami melakukan upaya hukum ditingkat banding maupun tingkat kasasi dalam perkara yang dituduh melakukan penyerobotan namun tidak terbukti secara hukum, hal ini juga akan kami bawa ke Mabes Polri,”tegas Feri.

“Karena pada saat proses hukum ibuk Ermawati di Polresta Pekanbaru dan Kejaksaan Pekanbaru kami anggap telah di zalimi, bahkan oknum kejaksaan Pekanbaru JA dan LD telah kami laporkan ke Komisioner Kejaksaan dan Jamwas Kejaksaan Agung RI karena diduga melakukan pelanggaran kode etik prilaku jaksa yang mana perkara yang sudah kadaluarsa di P21 kan,”tambahnya.

Dengan dilimpahkannya laporan Ermawati ke Polresta Pekanbaru, Feri meminta penegak hukum khususnya di kepolisian Polresta agar bertindak secara profesional tanpa ada unsur-unsur atau intervensi dari penegak hukum lainnya. MK-Arif Siregar

Redaktur : Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f