Kasus Kecelakaan Kerja Berujung Kematian di Natuna Berakhir Restorative Justice
NATUNA (marwahkepri.com) – Kasus kecelakaan kerja yang berujung dengan kematian mendapat persetujuan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Agung.
Kajari Natuna, Surayadi Sembiring SH., MH mengatakan awalnya pihaknya ragu apakah permasalahan ini berhasil mendapatkan RJ. Pasalnya ada korban jiwa di dalam kasus tersebut.
“Ada kekuatiran saya, saat menyampaikan kepada pimpinan. Namun berkat doa dan dukungan rekan-rekan maka Kajagung mengabulkan permohonan kami melalui Zoom meeting,” ujar Kajari, Jumat (11/8/2023 di ruang pertemuan Kajari Natuna.
Sebelum menyampaikan hal ini kepada pimpinan, dirinya selalu berkordinasi dengan kapolres, mengingat pihak korban dan pelaku sudah ada kata damai di rumah Restorative Justice, Desa Sepempang beberapa waktu lalu.
“Alhamdulilah berkat dukungan kapolres dan rekan rekan permasalahan ini bisa kita selesai dengan baik,” ujar Surayadi.
Ucapan terimakasih juga diucapkan Kajari kepada keluarga korban yang telah berbesar hati memberi pintu maaf kepada pelaku.
“Beliau memberikan saya pelajaran bagaimana kita dapat memaafkan seseorang meski harus kehilangan,” katanya.
Tidak lupa Kajari berpesan kepada Suparto agar rajin melakukan ibadah salat.
Hal senada juga diungkapkan Bupati Natuna Wan Siswandi. Ia mengucapkan terimakasih kepada Kajari dan Kapolres Natuna yang telah menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan.
Kepada Suparto, bupati berpesan agar selalu berhati-hati saat melakukan pekerjaan, sehingga kejadian kecelakaan kerja seperti ini, tidak lagi terulang.
“Terimakasih kepada pihak keluarga terutama orangtua korban yang telah memberikan edukasi kepada kami untuk bisa menerima dan memaafkan atas apa yang terjadi,” kata Siswandi. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani