Eks Kepala BP Tanjungpinang jadi Tersangka KPK, Ini Kasus Korupsi yang Menjerat
JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta sebagai tersangka.
Den Yealta menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang.
“Hari ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjungpinang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjungpinang tahun 2016 sampai dengan 2019,” tambahnya.
Ali mengatakan Den Yealta telah tiba di KPK untuk diperiksa. Ali mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan lebih lanjut.
“Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan perkembangan akan disampaikan,” ujar Ali.
Sebelumnya , KPK mengungkapkan kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp 250 miliar lebih.
“Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023) lalu.
Ali mengatakan kasus itu terkait penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok. Hal itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah.
“Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Ali. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani